Jegal SUA di tes kesehatan, pengamat hukum minta laporkan KPU ke polisi

KOMISIONER KPU PEKANBARU - Inilah 5 Orang Komisioner KPU Kota Pekanbaru yang bertugas sebagai penyelenggara Pilkada Pekanbaru 2017 | Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Pengamat Hukum Administrasi Negara, Bahrun Azmi, meminta tim advokasi Pasangan Bibra-Said (BISA) melaporkan Komisioner KPU Kota Pekanbaru, ke Polisi, karena dengan terang-terangan melakukan pelanggaran hukum dan menghilangkan hak politik Said Usman Abdullah (SUA) untuk maju dalam Pilkada Pekanbaru 2017.
KPU katanya, dijerat pidana pasal 180 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan, yang mana KPU Pekanbaru karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dan menghilangkan hak seseorang.
"Menghalangi hak politik seseorang ancamannya murni pidana. Ini harus dilanjutkan ke polisi untuk melaporkan KPU karena sudah masuk ke ranah pidana. Yang berhak menterjemahkan kemampuan itu ada ahlinya, bukan KPU," tegas Bahrun, saat dikonfirmasi, Kamis, (3/11/16).
Dari surat RSUD Arifin Achmad nomor: 640/Yanmed/RSUD/2016/366 tentang jawaban terhadap surat permintaan penegasan dari tim kuasa hukum Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah, telah jelas disimpulkan bahwa tim pemeriksa kesehatan tidak dapat menyatakan keadaan disabilitas tersebut sebagai berhalangan tetap, karena pada saat pemeriksaan yang bersangkutan masih dapat melakukan aktifitas rutin secara mandiri.
Namun, KPU Pekanbaru mengumumkan bahwa bakal calon Wakil Wali Kota Pekanbaru, SUA, ditemukan Disabilitas sehingga dinyatakan memiliki faktor resiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Coba dibaca lagi UU nomor 12 tahun 2015 tentang pemilihan calon. Disitu jelas, berkemampuan jasmani dan rohani. Tiba-tiba dia (KPU,red) mengatakan berpenyakit. Ini (sakit,red) tidak bisa ditaksir dan tidak bisa dikira-kira," terangnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh KPU jelas telah melebihi kewenangan dan jabatannya saat ini. KPU disini bertindak sebagai penyelenggara bukan tim dokter kesehatan.
"Dokter saja tidak berani mengatakan kalau dia (SUA,red) tidak mampu. Kalau ditemukan menyimpulkan sendiri ini jelas ada upaya untuk menjegal," pungkasnya. [bam]

