Asap Makin Mengkhawatirkan, Pemkab Meranti Perpanjang PJJ PAUD hingga SMP pada 19–21 Oktober

Beritariau.com, MERANTI – Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, kian mengkhawatirkan. Menyusul hasil pengukuran kualitas udara yang menunjukkan tingkat pencemaran tinggi hingga kategori berbahaya, pemerintah daerah kembali memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Kebijakan tersebut berlaku selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 19–21 Oktober 2026. Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3037 tertanggal 18 Oktober 2026.
Langkah tersebut menjadi perpanjangan ketiga yang dilakukan Pemkab Meranti sebagai upaya melindungi peserta didik dari risiko kesehatan akibat paparan kabut asap.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Meranti, Sukri, bersama Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Raja Yusran, menyampaikan kebijakan itu pada Minggu (18/10/2026).
Sukri menegaskan, keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi pertimbangan utama dalam keputusan memperpanjang PJJ. Pemerintah daerah juga akan terus memantau perkembangan kualitas udara sebelum memutuskan apakah pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan.
“Pembelajaran jarak jauh ini dilakukan demi melindungi kesehatan peserta didik. Pelaksanaannya akan terus dievaluasi dan pembelajaran tatap muka dapat dipertimbangkan kembali setelah kondisi udara membaik dan dinyatakan aman bagi kesehatan,” ujarnya.
Menurut Sukri, kebijakan tersebut mengacu pada petunjuk teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026.
Keputusan perpanjangan PJJ juga diambil setelah Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH), serta koordinator wilayah pendidikan di seluruh Kabupaten Kepulauan Meranti.
Guru Tetap Masuk Sekolah
Di tengah penerapan PJJ, Raja Yusran menegaskan bahwa kegiatan pembelajaran tetap harus berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Seluruh guru diinstruksikan tetap hadir di sekolah untuk melaksanakan proses pembelajaran jarak jauh.
Sementara itu, satuan pendidikan yang berada di luar kewenangan langsung Pemkab Kepulauan Meranti diimbau menyesuaikan kebijakan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara dan ketentuan yang berlaku.
Pemkab Meranti belum menetapkan waktu pasti dimulainya kembali pembelajaran tatap muka. Kebijakan tersebut akan dipertimbangkan setelah kualitas udara membaik dan dinilai aman bagi kesehatan peserta didik.
Kualitas Udara Sejumlah Wilayah Masuk Kategori Berbahaya
Ancaman kabut asap di Kepulauan Meranti tergambar dari hasil pengukuran partikel polutan PM2.5 dan PM10 di sejumlah puskesmas. Data tersebut menunjukkan kondisi udara di beberapa kecamatan telah mencapai kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Di Kecamatan Tebing Tinggi, pengukuran melalui Puskesmas Alahair dan wilayah sekitarnya mencatat PM2.5 sebesar 476 dan PM10 sebesar 577. Kondisi tersebut masuk kategori berbahaya.
Di Kecamatan Rangsang, Puskesmas Tanjung Samak mencatat PM2.5 sebesar 198 dan PM10 sebesar 294, dengan status tidak sehat.
Sementara itu, di Kecamatan Rangsang Barat, Puskesmas Anak Setatah mencatat PM2.5 sebesar 168 dan PM10 sebesar 639. Kondisi tersebut juga dikategorikan tidak sehat.
Angka yang lebih tinggi tercatat di Kecamatan Rangsang Pesisir. Puskesmas Kedabu Rapat melaporkan PM2.5 sebesar 218 dan PM10 mencapai 853, dengan status sangat tidak sehat.
Di Kecamatan Pulau Merbau, hasil pengukuran Puskesmas Pulau Merbau menunjukkan PM2.5 sebesar 192 dan PM10 sebesar 589, yang masuk kategori tidak sehat.
Sementara di Kecamatan Merbau, kondisi lebih mengkhawatirkan terpantau melalui Puskesmas Teluk Belitung. Konsentrasi PM2.5 tercatat mencapai 300, sedangkan PM10 menembus 1.313, dengan status sangat tidak sehat.
Adapun di Kecamatan Tasik Putri Puyu, Puskesmas Bandul mencatat PM2.5 sebesar 148 dan PM10 sebesar 454. Kualitas udara di wilayah tersebut juga berada pada kategori tidak sehat.
Tingginya konsentrasi partikel polutan tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah perlindungan, terutama bagi anak-anak yang rentan terhadap dampak pencemaran udara.
Pemkab Kepulauan Meranti berharap penerapan PJJ dapat mengurangi paparan langsung kabut asap terhadap peserta didik. Evaluasi akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara sebelum aktivitas belajar tatap muka kembali dibuka. (*)

