Disnaker Pekanbaru Terima Dua Laporan Perusahaan Diduga Tahan Ijazah Pekerja

Disnaker Pekanbaru Terima Dua Laporan Perusahaan Diduga Tahan Ijazah Pekerja

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang

Beritariau.com, Pekanbaru -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru masih menerima pengaduan terkait perusahaan atau pemberi kerja yang menahan ijazah milik pekerjanya.

Hingga saat ini, terdapat dua laporan yang masuk ke Disnaker Pekanbaru terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan. Kedua laporan tersebut kini tengah ditangani oleh tim satuan tugas (satgas) yang dibentuk Disnaker.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, menegaskan perusahaan tidak diperbolehkan menahan ijazah pekerja.

"Terkait adanya ijazah pekerja yang ditahan perusahaan maupun pemberi kerja, kita tegaskan tidak boleh. Perusahaan dilarang menahan ijazah pekerjanya," tegas Iwan, Minggu (30/8/2026).

Ia mengatakan, tidak ada kebijakan yang memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menahan ijazah pekerja. Karena itu, perusahaan diminta tidak membuat aturan internal yang dapat merugikan tenaga kerja.

Menurut Iwan, Disnaker Pekanbaru telah menyiapkan satgas untuk menerima dan menindaklanjuti laporan dari pekerja yang mengalami persoalan tersebut.

"Kita punya satgas. Kita siap menerima laporan terkait penahanan ijazah dan langsung menindaklanjutinya sehingga ijazahnya dikembalikan," ujarnya.

Iwan juga mengingatkan perusahaan agar menghentikan praktik penahanan ijazah. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat merugikan pekerja, terutama ketika ijazah dibutuhkan untuk keperluan pekerjaan maupun administrasi lainnya.

"Kebijakan ini sangat merugikan pekerja, maka kita ingatkan perusahaan jangan lagi menahan ijazah," katanya.

Larangan penahanan ijazah tersebut juga telah ditegaskan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Perusahaan atau pemberi kerja yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Disnaker Pekanbaru mengimbau pekerja yang mengalami penahanan ijazah untuk segera melapor agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti. (*)