Jelang Jatuh Tempo, Bapenda Pekanbaru Buka Layanan PBB pada 29-30 Agustus

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru membuka layanan pembayaran pada akhir pekan, 29-30 Agustus 2026.
Layanan khusus tersebut disiapkan menjelang batas akhir pembayaran PBB-P2 yang jatuh pada Senin, 31 Agustus 2026. Warga yang belum menyelesaikan kewajibannya dapat memanfaatkan layanan akhir pekan agar tidak menunggu hingga hari terakhir.
Kepala Bidang Pajak Daerah I Bapenda Pekanbaru, Inang Tati Dewi, mengatakan layanan pembayaran akhir pekan dipusatkan di Kantor Bapenda Pekanbaru, Jalan Teratai, Kecamatan Sukajadi.
"Kami berharap informasi ini bisa sampai kepada seluruh warga Pekanbaru. Sehingga, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan tepat waktu," ujar Inang, Jumat (28/8/2026).
Bapenda juga meminta perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan, kelurahan, RT dan RW ikut membantu menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat.
Menurut Inang, penyebaran informasi secara luas penting agar warga mengetahui adanya layanan pembayaran yang tetap dibuka pada Sabtu dan Minggu.
"Mari kita perkuat informasi layanan agar sampai ke tempat tinggal warga, di lingkungan RT dan RW, forum kepemudaan, kelurahan dan kecamatan," katanya.
Informasi layanan juga dapat disebarkan melalui berbagai platform digital, seperti WhatsApp, Instagram, Facebook hingga TikTok. Selain itu, pengurus masjid dan musala diharapkan ikut menyampaikan informasi kepada jamaah.
Bapenda mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir. Dengan memanfaatkan layanan pada 29-30 Agustus, warga masih memiliki waktu untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 sebelum jatuh tempo.
Pemko Pekanbaru berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus membantu warga memperoleh pelayanan dengan lebih mudah dan fleksibel. (*)

