Syair Perang Siak Lolos Penilaian Perpusnas, Direkomendasikan Jadi IKON 2026

Syair Perang Siak Lolos Penilaian Perpusnas, Direkomendasikan Jadi IKON 2026

Bupati Siak, Afni Zulkifli

Beritariau.com, Siak -- Manuskrip Syair Perang Siak yang merekam perjalanan sejarah Kesultanan Siak Sri Indrapura mendapat rekomendasi untuk ditetapkan sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2026 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas).

Manuskrip yang dikenal dengan nama Manuskrip W 273 atau Syair Raja Siak tersebut menjadi salah satu dari 11 usulan naskah Nusantara yang direkomendasikan Dewan Pakar IKON setelah melalui serangkaian proses penilaian dan pembahasan.

Dari 14 naskah yang diajukan, tiga usulan lainnya dinyatakan belum direkomendasikan karena masih membutuhkan perbaikan dan pendampingan.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyambut baik rekomendasi tersebut. Ia menilai capaian ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Siak sekaligus bentuk pengakuan terhadap kekayaan sejarah dan budaya daerah di tingkat nasional.

“Alhamdulillah, Syair Perang Siak mendapat tempat di tingkat nasional. Ini bukti nyata bahwa Siak memang pusat kebudayaan Melayu. Naskah ini bukan hanya catatan sejarah, tapi juga jati diri dan semangat perjuangan masyarakat Siak,” ujar Afni, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Afni, rekomendasi Perpusnas menjadi momentum untuk semakin memperkuat upaya pelestarian warisan sejarah dan intelektual Siak.

Ia menegaskan, manuskrip bersejarah tidak seharusnya hanya disimpan sebagai koleksi, tetapi juga perlu dikaji, diperkenalkan dan dimanfaatkan sebagai sumber pengetahuan bagi generasi masa kini dan mendatang.

“Warisan sejarah tidak cukup hanya disimpan. Pengetahuan dan nilai yang terkandung di dalamnya perlu dihidupkan kembali melalui kajian, pendidikan, digitalisasi, serta akses yang lebih luas bagi masyarakat,” katanya.

Merekam Jejak Sejarah Siak

Syair Perang Siak sebelumnya menjadi salah satu dari 14 usulan naskah kuno yang dinilai Dewan Pakar IKON Perpusnas pada 2026.

Dalam proses penilaian, setiap pengusul diminta memperkuat sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan, di antaranya konteks sejarah, signifikansi, aksesibilitas, upaya pelestarian hingga pemanfaatan naskah.

Pemerintah Kabupaten Siak mengajukan Syair Perang Siak melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Siak bersama tim yang ditugaskan menyiapkan dokumen serta materi pemaparan kepada Dewan Pakar IKON.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Siak, Setya Hendro Wardhana, sebelumnya mengatakan pengusulan Syair Raja Siak merupakan bagian dari upaya membawa warisan dokumenter daerah agar mendapat pengakuan lebih luas.

“Kita berharap naskah kuno Syair Perang Siak terpilih sebagai naskah Nusantara, dan akan diumumkan dalam penganugerahan pada 15 September 2026, saat Hari Kunjung Perpustakaan. Ini akan menjadi pengkajian dan pemanfaatan warisan dokumenter kita,” ujarnya.

Masuknya Syair Perang Siak dalam daftar rekomendasi menempatkan manuskrip tersebut bersama sejumlah warisan dokumenter penting dari berbagai wilayah Indonesia.

Beberapa di antaranya adalah naskah-naskah Skriptorium Merapi-Merbabu, karya-karya KH Ahmad Rifa'i, Babad Besuki, Cerita Aji Saka, karya Syekh Abdus Somad al-Falimbani, Hukum-Hukum Pelayaran Amanna Gappa, serta Sestra Ageng Adidarma.

Bukan Sekadar Naskah Kuno

Program IKON Perpusnas tidak semata-mata memberikan pengakuan berdasarkan usia atau kelangkaan sebuah naskah.

IKON merupakan bentuk pengakuan terhadap warisan dokumenter yang memiliki nilai penting dalam merekam pengalaman, pengetahuan, identitas, serta perjalanan sejarah bangsa.

Karena itu, rekomendasi terhadap Syair Perang Siak memiliki arti lebih luas bagi Kabupaten Siak dan Riau. Manuskrip tersebut tidak hanya menjadi bukti tertulis mengenai perjalanan sejarah Kesultanan Siak, tetapi juga bagian dari memori kolektif masyarakat Melayu yang diwariskan lintas generasi.

Jika nantinya ditetapkan sebagai IKON 2026, pengakuan tersebut diharapkan semakin memperkuat posisi Syair Perang Siak sebagai sumber pengetahuan sejarah sekaligus mendorong upaya pelestarian, penelitian, digitalisasi dan pemanfaatannya secara lebih luas. (*)