Oalah! ABG di Dumai rekam adegan saat dirinya perkosa pacarnya

ilustrasi
Beritariau.com, Dumai - Seorang pelajar berusia 17 tahun, Desi (nama samaran, red), terpaksa harus mengaku dirinya pernah diperkosa oleh pacarnya. Pasalnya, adegan tak senonoh saat itu justru direkam oleh sang pacar.
Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, pihak Polsek Sungai Sembilan, Kota Dumai, berhasil menangkap tersangka.
"Tersangka adalah NS alias ABR (18)," ucap Kapolresta Dumai AKBP DH Ginting, Selasa (13/09/16).
Terbongkarnya aksi bejat tersangka NS setelah orangtua Desi tanpa sengaja menonton video rekaman kebejatan pria itu terhadap putrinya.
Awalnya, ayah Desi, MU, melihat HP putrinya itu. Ia kaget melihat ada video tidak senonoh. Dalam rekaman video di suatu tempat itu, terlihat anaknya disetubuhi oleh seorang lelaki yang tidak dia kenal.
MU kemudian memanggil putrinya untuk menjelaskan ihwal video dalam telepon genggam itu. Kepada orangtuanya, Desi mengaku bahwa dirinya menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pacarnya, NS. Peristiwa itu terjadi tahun 2015.
Mendengar pengakuan putrinya itu, MU melapor ke Polsek Sungai Sembilan pada Minggu 11 September. Putrinya itu pun menjalani visum et revertum.
"Kepada orangtua, korban mengaku saat itu dia diancam dibunuh jika tidak menuruti permintaan tersangka. Di sana tersangka memperkosa dan mengabadikan adegan itu dengan kamera HP," tutur DH Ginting.
Setelah mendapat laporan dan bukti-bukti kuat, polisi memburu tersangka. Pemuda pengangguran ini berhasil ditangkap di sebuah warung bakso di Suka Ramai Kelurahan Lubuk Gaung, Dumai.
Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. [red]

