Plt Gubri Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026

Plt Gubri Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026

Ilustrasi/Net

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Provinsi Riau resmi meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai kado Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau. Program yang berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 tersebut memberikan keringanan bagi masyarakat melalui penghapusan denda serta tunggakan pokok pajak kendaraan pada tahun-tahun sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung selama satu bulan itu. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

"Mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus kita memberikan program pemutihan pajak sebagai kado untuk masyarakat," ujar SF Hariyanto, Jumat (31/7/2026).

Ia berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan momentum tersebut karena penerimaan dari pajak kendaraan akan kembali dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan di berbagai sektor di Provinsi Riau.

"Saya mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu satu bulan ini. Hasil dari pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Riau," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan bahwa program pemutihan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.511/VII/2026 tentang pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor terutang dan penghapusan sanksi administrasi dalam rangka Hari Jadi Provinsi Riau ke-69.

Menurut Ninno, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama beberapa tahun tidak lagi diwajibkan melunasi seluruh tunggakan tersebut. Selama masa program berlangsung, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak untuk satu tahun tunggakan terakhir serta pajak tahun berjalan.

"Kalau misalnya kendaraan menunggak lima tahun, yang dibayar hanya dua tahun, yaitu satu tahun yang sudah tertunggak dan satu tahun berjalan. Sisanya dihapus, termasuk seluruh dendanya," jelas Ninno.

Dengan kebijakan tersebut, seluruh pokok pajak pada tahun-tahun sebelumnya beserta sanksi administrasi atau denda akan dihapuskan, sehingga masyarakat memperoleh keringanan yang signifikan dalam menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya.

Program pemutihan ini berlaku di seluruh kantor pelayanan Samsat di Provinsi Riau mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk kembali tertib membayar pajak sekaligus memperbarui status administrasi kendaraan bermotor mereka.

Bapenda Provinsi Riau juga mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga batas akhir pelaksanaan program. Dengan memanfaatkan pemutihan lebih awal, masyarakat dapat menghindari antrean panjang di kantor-kantor Samsat sekaligus memperoleh kemudahan pelayanan.

"Kami mengharapkan masyarakat memanfaatkan momen ini untuk segera menyelesaikan administrasi pembayaran pajak kendaraannya. Kesempatan ini hanya berlaku selama bulan Agustus," tutup Ninno.

Melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program pembangunan lainnya di seluruh wilayah Provinsi Riau. (*)

Terkait