Pemkab Meranti Perkuat Sinergi dengan Samsat untuk Tingkatkan PAD dari Pajak Kendaraan

Beritariau.com, Selatpanjang -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah ini dilakukan dengan memperkuat sinergi bersama UPT Samsat Selatpanjang, Jasa Raharja, dan Kepolisian.
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui berbagai strategi, di antaranya sosialisasi kepada masyarakat, pendataan kendaraan dinas milik pemerintah daerah, inventarisasi kendaraan operasional perusahaan dan perbankan, serta pendataan kendaraan yang dipasarkan showroom sepeda motor di wilayah Kepulauan Meranti.
Komitmen itu mengemuka dalam audiensi jajaran UPT Samsat Selatpanjang dengan Wakil Bupati Muzamil Baharudin, yang kemudian dilanjutkan dengan silaturahmi bersama Bupati Asmar pada Rabu (8/7/2026). Pertemuan turut dihadiri Sekretaris Daerah Sudandri, Kepala Bapenda Agusyanto, Kepala Dinas Perhubungan Fahri, Kepala BPKAD Fajar Triasmoko, Kepala UPT Samsat Selatpanjang Abdul Hamid, perwakilan Jasa Raharja, unsur Kepolisian, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala UPT Samsat Selatpanjang, Abdul Hamid, meminta masukan pemerintah daerah mengenai langkah-langkah yang dapat meningkatkan penerimaan dari opsen PKB. Ia menjelaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada 5 Januari 2025, besaran penerimaan kabupaten/kota sangat bergantung pada realisasi opsen pajak kendaraan yang dihimpun di wilayah masing-masing.
Saat ini, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kepulauan Meranti masih tergolong rendah. Berdasarkan data Samsat Selatpanjang, penerimaan pajak kendaraan bermotor rata-rata baru mencapai sekitar Rp4 juta per hari.
Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Asmar mengusulkan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
“Untuk tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya akan diberikan pemutihan sehingga masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan. Kami berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat kembali taat membayar pajak kendaraan,” ujar Asmar.
Selain itu, Bupati menginstruksikan Bidang Aset BPKAD melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas, baik yang masih aktif maupun yang telah dihapuskan dari daftar aset. Kendaraan yang sudah dihapuskan diminta segera dilaporkan ke Samsat agar dapat dihapus dari register kendaraan, sementara pembayaran pajak kendaraan dinas ke depan direncanakan dilakukan secara terpusat melalui Bidang Aset BPKAD.
Di sisi lain, UPT Samsat Selatpanjang bersama Kepolisian dan Bapenda juga akan menggelar operasi gabungan secara persuasif di sejumlah ruas jalan protokol di Selatpanjang untuk memberikan edukasi sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Wakil Bupati Muzamil Baharudin turut mendorong pendataan kendaraan operasional perusahaan, lembaga perbankan, hingga kendaraan yang dipasarkan showroom. Menurutnya, masih banyak kendaraan operasional yang menggunakan pelat nomor luar daerah sehingga pembayaran pajaknya tidak memberikan kontribusi terhadap PAD Kepulauan Meranti.
“Mereka memanfaatkan infrastruktur jalan yang dibangun pemerintah daerah, tetapi pajaknya justru masuk ke daerah lain karena masih menggunakan pelat nomor luar. Karena itu kami mendorong agar kendaraan operasional tersebut segera dimutasi menjadi pelat nomor Kepulauan Meranti,” tegas Muzamil.
Pemerintah daerah juga berharap kendaraan baru maupun bekas yang dipasarkan showroom di Kepulauan Meranti telah menggunakan pelat nomor daerah setempat sebelum diserahkan kepada konsumen.
Dalam kesempatan itu, Muzamil juga mengajak Jasa Raharja meningkatkan dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan.
Sementara itu, Abdul Hamid menyampaikan kemudahan baru dalam pelayanan administrasi pajak kendaraan. Kini masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP asli, melainkan cukup menggunakan fotokopi KTP saat mengurus administrasi pajak kendaraan.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Samsat Selatpanjang, Kepolisian, dan Jasa Raharja, pemerintah berharap penerimaan PAD dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor terus meningkat sehingga dapat memperkuat pembiayaan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kepulauan Meranti. (*)

