Bupati Meranti Dorong DPR RI Hadirkan Kebijakan Afirmatif dalam RUU Daerah Kepulauan

Bupati Meranti Dorong DPR RI Hadirkan Kebijakan Afirmatif dalam RUU Daerah Kepulauan

Beritariau.com, Jakarta – Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI memasukkan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi wilayah kepulauan.

Permintaan itu disampaikan Asmar saat menghadiri audiensi bersama Panitia Khusus (Pansus) Daerah Kepulauan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Audiensi dipimpin Ketua Pansus Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends dan dihadiri Anggota Komisi VII DPR RI H. Hendry Munief, Anggota DPRD Kepulauan Meranti Al Amin, Staf Ahli Bupati Randolph, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam pemaparannya, Asmar menjelaskan Kepulauan Meranti merupakan kabupaten termuda di Provinsi Riau yang berada di pesisir timur Pulau Sumatera dan berbatasan langsung dengan Malaysia serta Singapura. Wilayah ini memiliki 12 pulau kecil, terdiri atas lima pulau berpenghuni dan tujuh pulau tidak berpenghuni. Salah satunya, Pulau Rangsang, telah ditetapkan sebagai Pulau Kecil Terluar (PKT) sekaligus Kawasan Strategis Nasional Tertentu.

Menurut Asmar, karakteristik geografis sebagai daerah kepulauan membuat seluruh mobilitas masyarakat bergantung pada transportasi laut. Kondisi tersebut menyebabkan biaya logistik tinggi, pembangunan infrastruktur lebih mahal, akses terhadap pelayanan dasar masih terbatas, serta peluang kerja belum optimal.

Ia juga mengungkapkan bahwa tingkat kemiskinan di Kepulauan Meranti masih menjadi yang tertinggi di Provinsi Riau, yakni mencapai 20,51 persen pada 2025. Selain itu, Meranti telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau sebagai Kawasan Afirmasi 3TP Prioritas.

Di bidang fiskal, pemerintah daerah juga menghadapi penurunan rata-rata Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) sebesar 14,8 persen sepanjang 2022–2026. Di sisi lain, daerah kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp48 miliar akibat perubahan mekanisme penerimaan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Karena itu, Asmar berharap RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi dasar lahirnya kebijakan yang memberikan keberpihakan terhadap daerah kepulauan.

"Kami berharap Kabupaten Kepulauan Meranti dapat ditetapkan sebagai Kabupaten Daerah Kepulauan dalam RUU Daerah Kepulauan. Regulasi ini menjadi harapan besar bagi masyarakat kami agar pembangunan, pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat dapat lebih diperhatikan," ujar Asmar.

Ia juga menyampaikan aspirasi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terluar agar memperoleh kesempatan pembangunan yang setara dengan daerah lain.

Dalam forum tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief turut menyoroti berbagai persoalan yang dihadapi kabupaten-kabupaten kepulauan di Riau, seperti Kepulauan Meranti, Bengkalis, Rokan Hilir, dan Indragiri Hilir. Menurutnya, wilayah-wilayah tersebut masih menghadapi keterbatasan infrastruktur, konektivitas, telekomunikasi, serta tingginya harga kebutuhan pokok.

Hendry mengusulkan agar RUU Daerah Kepulauan mengakomodasi skema affirmative spending, yakni kebijakan penganggaran yang memberikan alokasi dana lebih besar bagi daerah kepulauan sesuai karakteristik dan kebutuhannya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kepulauan Meranti Al Amin berharap Meranti dapat ditetapkan secara resmi sebagai daerah kepulauan dalam RUU tersebut agar pembangunan kawasan perbatasan dan wilayah 3T memperoleh perhatian yang lebih proporsional dari pemerintah pusat.

Menanggapi berbagai aspirasi itu, Ketua Pansus Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends menegaskan bahwa pembentukan pansus bertujuan menyusun regulasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan di wilayah kepulauan.

Menurutnya, seluruh masukan terkait konektivitas antarwilayah, pemerataan infrastruktur, tingginya biaya logistik, penyediaan layanan dasar, hingga kebutuhan formula pendanaan yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan nasional sekaligus RUU Daerah Kepulauan. (*)