Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Turun, Periode 20–26 Mei 2026 Jadi Rp3.866 per Kilogram

Beritariau.com, Pekanbaru - Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga kembali menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mitra plasma untuk periode 20–26 Mei 2026. Berdasarkan hasil rapat penetapan, harga TBS sawit di Provinsi Riau mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi mengatakan, penurunan harga tertinggi terjadi pada kelompok umur tanaman 9 tahun sebesar Rp33,56 per kilogram atau turun sekitar 0,86 persen dari pekan lalu.
Dengan penurunan tersebut, harga pembelian TBS petani mitra plasma untuk umur 9 tahun ditetapkan menjadi Rp3.866,90 per kilogram dan berlaku selama satu minggu ke depan.
“Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena turunnya harga CPO dan kernel,” ujar Supriadi.
Ia menjelaskan, penetapan harga TBS periode ini telah menggunakan acuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Dalam penetapan tersebut, harga cangkang ditetapkan sebesar Rp19,15 per kilogram dengan indeks K yang digunakan mencapai 93,30 persen. Sementara itu, harga penjualan crude palm oil (CPO) dilaporkan turun sebesar Rp343,18 dan harga kernel turun Rp308,72 dibandingkan minggu sebelumnya.
Supriadi juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan pada periode ini. Sesuai ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, harga CPO dan kernel yang digunakan mengacu pada harga rata-rata tim atau harga rata-rata KPBN apabila terkena validasi tertentu.
Adapun harga rata-rata CPO KPBN periode ini tercatat sebesar Rp15.191,67 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN berada di angka Rp14.828 per kilogram.
Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan bersama seluruh tim penetapan harga terus melakukan pembenahan tata kelola penetapan harga TBS agar berjalan sesuai regulasi dan memberikan rasa keadilan bagi petani maupun perusahaan mitra.
“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya serius seluruh stakeholder yang didukung Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini diharapkan berdampak terhadap peningkatan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (*)

