DMI Kampar Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan bagi Anggota

Beritariau.com, Bangkinang - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kampar memperkuat perlindungan bagi para anggotanya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Kerja sama ini bertujuan memastikan seluruh anggota aktif DMI mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas dan aktivitasnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kampar, Herdian Rachmadi Juniawan, mengatakan kerja sama tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman dan tenang bagi anggota DMI saat menjalankan amanah pekerjaan maupun aktivitas organisasi.
“Dengan perjanjian ini diharapkan semua anggota DMI memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena setiap anggota DMI mempunyai pekerjaan yang telah diamanahkan. Kami berharap melalui PKS ini seluruh anggota DMI bisa aman dan tenang dalam bekerja,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PD DMI Kabupaten Kampar, Buya Subirman menyampaikan pihaknya berupaya agar seluruh anggota aktif DMI dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan guna meminimalisasi risiko kerja yang mungkin terjadi selama menjalankan tugas organisasi.
“Kami berupaya setiap anggota aktif DMI Kampar bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari risiko yang timbul dari pekerjaan saat menjadi anggota DMI,” katanya.
Melalui kerja sama tersebut, DMI Kampar dan BPJS Ketenagakerjaan berharap perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak anggota, sehingga aktivitas pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan terlindungi. (*)

