Disdukcapil Kampar Tetap Buka Layanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama

Disdukcapil Kampar Tetap Buka Layanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama

Beritariau.com, Bangkinang – Meski berada dalam masa libur nasional dan cuti bersama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat, Jumat (15/5/2026).

Pelayanan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang menginstruksikan agar layanan administrasi kependudukan tetap berjalan selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan kebutuhan administrasi masyarakat dapat terpenuhi tanpa harus menunggu hari kerja normal.

Kepala Disdukcapil Kampar, Muslim melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Dede Firmansyah, mengatakan pelayanan administrasi kependudukan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus tetap tersedia kapan pun dibutuhkan.

Menurutnya, berbagai jenis pelayanan tetap dibuka selama libur nasional, mulai dari perekaman dan pencetakan KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), hingga penerbitan akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan.

“Walaupun dalam suasana libur nasional dan cuti bersama, pelayanan publik tetap menjadi prioritas kami karena masyarakat tetap membutuhkan dokumen administrasi kependudukan untuk berbagai keperluan,” ujarnya.

Ia menambahkan, antusiasme masyarakat memanfaatkan layanan pada hari libur cukup tinggi. Banyak warga datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan saat memiliki waktu luang.

“Alhamdulillah, hampir 100 pelayanan administrasi kependudukan berhasil kami layani hari ini, baik pencatatan, penerbitan maupun pendataan dokumen,” tambahnya.

Disdukcapil Kampar menilai pelayanan yang tetap dibuka pada masa libur nasional merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, tepat, dan profesional kepada masyarakat.

Dengan tetap beroperasinya pelayanan administrasi kependudukan selama masa libur, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh dokumen penting yang dibutuhkan tanpa mengalami kendala waktu pelayanan. (*)