Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Tegaskan Larangan Parkir di Depan STC

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Tegaskan Larangan Parkir di Depan STC

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi

Beritariau.com, Pekanbaru - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru kembali menegaskan larangan parkir dan berhenti bagi seluruh kendaraan di ruas Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Sukaramai Trade Centre atau STC Pekanbaru.

Larangan tersebut berlaku bagi pengendara sepeda motor maupun mobil karena di sepanjang kawasan itu telah terpasang rambu larangan berhenti dan larangan parkir. Rambu-rambu tersebut berada di ruas jalan antara simpang Jalan Agus Salim hingga Jalan HOS Cokroaminoto.

Selain menjadi jalur utama dengan arus lalu lintas padat, kawasan depan STC juga terdapat halte Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP). Kondisi itu membuat area tersebut tidak diperbolehkan dijadikan lokasi parkir ataupun tempat menunggu kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan pihaknya masih menemukan banyak kendaraan yang berhenti sembarangan di lokasi tersebut, terutama kendaraan roda dua, mobil pribadi, hingga pengemudi transportasi online.

“Kami ingatkan agar tidak boleh parkir, sebab ada rambu larangan berhenti dan larangan parkir,” ujar Masykur, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, keberadaan kendaraan yang berhenti di depan STC sering memicu kemacetan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas di Jalan Sudirman yang merupakan salah satu ruas utama di Kota Pekanbaru.

Ia menyebut sebagian besar kendaraan yang berhenti di lokasi tersebut merupakan pengemudi ojek online yang menunggu penumpang. Meski demikian, pihak Dishub tetap meminta seluruh pengendara mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Petugas Dishub di lapangan juga disebut telah berulang kali memberikan teguran dan imbauan kepada pengendara agar tidak berhenti sembarangan di area tersebut.

“Ada cukup banyak driver ojol yang ngetem maupun kendaraan pribadi yang berhenti di sana. Kami imbau pengendara agar tertib, apalagi sudah ada rambu larangan yang harus diikuti,” jelasnya.

Untuk menjaga ketertiban lalu lintas, Dishub Pekanbaru rutin menempatkan personel dari UPT Perparkiran di kawasan depan STC. Kehadiran petugas bertujuan mengawasi aktivitas kendaraan sekaligus mencegah praktik parkir liar yang dapat menghambat arus kendaraan di sekitar lokasi. (*)