Bapanas dan Satgas Pangan Sidak Pasar di Pekanbaru, Temukan Minyakita Dijual di Atas HET

Bapanas dan Satgas Pangan Sidak Pasar di Pekanbaru, Temukan Minyakita Dijual di Atas HET

Beritariau.com, Pekanbaru – Badan Pangan Nasional bersama Satgas Pangan turun langsung melakukan pemantauan harga dan ketersediaan minyak goreng kemasan Minyakita di sejumlah pasar tradisional di Kota Pekanbaru, Senin (11/5/2026).

Pemantauan dipimpin Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas, Indra Wijayanto, didampingi jajaran Satgas Pangan, Pemerintah Kota Pekanbaru, Perum Bulog, serta instansi terkait lainnya.

Dalam inspeksi tersebut, tim mendatangi Pasar Pagi Arengka dan Pasar Dupa untuk memastikan distribusi serta harga jual Minyakita tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Namun, saat peninjauan berlangsung, tim menemukan sejumlah pedagang masih menjual Minyakita di atas HET, bahkan mencapai Rp20.000 per liter.

Di Pasar Pagi Arengka, Indra Wijayanto langsung menelusuri rantai distribusi Minyakita yang dijual melebihi harga ketentuan pemerintah. Dari hasil penelusuran, diketahui sebagian pedagang memperoleh pasokan bukan langsung dari Bulog, melainkan dari pihak lain atau reseller.

“Kita ingin memastikan distribusi berjalan sesuai aturan. Karena setelah ditelusuri, ternyata ada pedagang yang mendapatkan Minyakita dari jalur selain Bulog sehingga harga jualnya menjadi lebih tinggi,” ujar Indra.

Dalam sidak tersebut, Indra bahkan membeli langsung Minyakita yang dijual di atas HET dan meminta pedagang menunjukkan sumber distribusinya. Beberapa pedagang mengaku sebelumnya memang menjual di atas harga ketentuan karena memperoleh stok dengan harga tinggi dari pihak lain.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru Adrizal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru Yulianis, Pemimpin Wilayah Perum Bulog Riau Kepii Dani Satrio, Kabid Pangan DPTPH Provinsi Riau Wiwik Suryani, serta jajaran Disperindag Provinsi Riau.

Tim Satgas Pangan dari Ditreskrimsus Polda Riau juga memberikan peringatan langsung kepada para pedagang agar tidak menjual Minyakita melebihi HET dan meminta pedagang tidak membeli pasokan dari distributor yang menjual di atas harga ketentuan.

Selain itu, pedagang juga diminta segera melaporkan apabila menemukan praktik distribusi atau penjualan Minyakita yang tidak sesuai aturan pemerintah.

Dalam dialog bersama pedagang mitra Bulog, Indra juga mempertanyakan jumlah penjualan Minyakita yang relatif kecil di tingkat pengecer. Salah seorang pedagang mengaku hanya mampu menjual sekitar empat hingga enam liter per hari.

Dari fakta tersebut, Bapanas menilai stok Minyakita di Pekanbaru sebenarnya dalam kondisi aman dan mencukupi. Menurut Indra, persoalan utama saat ini bukan kelangkaan barang, melainkan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan dengan menjual di atas HET.

“Minyakita itu ada dan melimpah. Jadi bukan kosong. Hanya saja memang ada yang memanfaatkan situasi dengan menjual di atas HET,” ungkapnya.

Setelah melakukan peninjauan di Pasar Pagi Arengka, rombongan melanjutkan sidak ke Pasar Dupa. Di lokasi tersebut, tim kembali menemukan pedagang yang menjual Minyakita di atas harga ketentuan pemerintah.

Beberapa pedagang mengaku memperoleh pasokan dari reseller di wilayah Kubang, Siak Hulu, sehingga harga jual yang diterima pedagang sudah lebih tinggi sebelum sampai ke pasar.

Menanggapi temuan tersebut, Bapanas meminta Perum Bulog mempertimbangkan penambahan alokasi distribusi Minyakita ke pasar tradisional guna menjaga stabilitas harga dan memastikan pasokan langsung ke pedagang resmi.

Selain itu, Bapanas juga menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap pedagang mitra Bulog yang terbukti melanggar aturan penjualan.

“Kalau masih ditemukan pelanggaran, ke depan akan dievaluasi dan bisa saja tidak lagi diberikan alokasi penjualan Minyakita,” tegas Indra.

Pemerintah berharap pengawasan bersama antara Bapanas, Satgas Pangan, Bulog, dan pemerintah daerah dapat menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok serta melindungi masyarakat dari praktik penjualan yang merugikan konsumen. (*)