Riau Berlakukan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama Hingga Akhir 2026

Riau Berlakukan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama Hingga Akhir 2026

Beritariau.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau resmi memberlakukan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik pertama kendaraan. Kebijakan tersebut berlaku sementara selama tahun 2026 dan ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong proses balik nama kendaraan.

Program ini merupakan hasil kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah Riau, Polda Riau, dan Jasa Raharja yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama di Pekanbaru, Senin (11/5/2026).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau, Ninno Wastikasari, menyebut kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang mengalami kendala administrasi saat membayar pajak kendaraan karena tidak memiliki KTP pemilik lama.

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sehingga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama satu tahun.

Ia mengatakan kebijakan tersebut diberikan untuk membantu masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses Bea Balik Nama (BBN), sehingga identitas kendaraan masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.

“Kami sepakat memberlakukan perpanjangan pajak tanpa KTP pemilik lama. Namun kebijakan ini bersifat sementara selama satu tahun agar masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan,” jelasnya.

Dirlantas juga menegaskan bahwa kendaraan yang tidak segera dilakukan proses balik nama hingga 31 Desember 2026 berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran identitas kendaraan pada tahun berikutnya.

Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, turut mengapresiasi kebijakan tersebut. Ia menilai langkah itu menjadi solusi yang selama ini dinantikan masyarakat dan berharap sosialisasi dilakukan hingga ke daerah pelosok agar manfaat program dapat dirasakan secara luas.

Di sisi lain, Kepala Cabang Jasa Raharja Provinsi Riau, Muhamad Hidayat, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut karena dinilai turut memperkuat perlindungan masyarakat melalui pembayaran SWDKLLJ.

Program pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama ini berlaku di seluruh layanan Samsat di Provinsi Riau, mulai dari Samsat induk, Samsat Tanjak, Samsat Keliling, Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik, hingga layanan Drive Thru. (*)