Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Rohil–Dumai, Sabu dan Senpi Rakitan Diamankan

Beritariau.com, Dumai – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan tim langsung bergerak setelah menerima informasi terkait aktivitas transaksi narkoba di Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir.
“Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujar Yudha, Minggu (10/5/2026).
Dalam operasi pertama di Jalan Simpang Mayat, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial SU alias USI (36). Dari tangan tersangka, petugas menyita empat paket sabu dengan berat kotor 24,10 gram, timbangan digital, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SU mengaku berperan sebagai pengedar yang menjual sabu kepada para pelanggannya di wilayah tersebut.
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian memperoleh identitas pemasok narkoba berinisial SA yang berada di Kota Dumai. Tim langsung melakukan pengejaran guna memutus jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, polisi berhasil menyergap SA (35) bersama rekannya berinisial A (32) di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai. Kedua tersangka diamankan saat berada di dalam mobil Honda Brio merah.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta tujuh butir amunisi aktif di dalam kendaraan. Selain itu, polisi turut menyita uang tunai Rp50 juta yang diduga hasil transaksi narkoba serta dua unit telepon genggam.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, SA mengaku sudah menjalankan bisnis ini sekitar enam bulan terakhir,” jelas Yudha.
Sementara terkait kepemilikan senjata api, tersangka mengaku senjata tersebut merupakan barang gadai dari seseorang berinisial L dengan nilai Rp700 ribu. Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterkaitan senjata tersebut dengan tindak kriminal lainnya.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tes urine.
Polda Riau juga mengajak masyarakat terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas narkotika melalui layanan pengaduan Satgas Anti Narkoba guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Riau. (*)

