Satpol PP Pekanbaru Siap Tindak Tegas Hiburan Malam yang Terlibat Narkoba dan Aktivitas Menyimpang

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto
Beritariau.com, Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru menegaskan akan mengambil langkah tegas berupa penutupan operasional terhadap tempat hiburan malam yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba maupun pelanggaran aturan lainnya di wilayah Pekanbaru.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, pada Sabtu (9/5/2026). Ia menegaskan bahwa izin operasional tempat hiburan malam dapat dicabut apabila pengelola terbukti melanggar ketentuan, terutama jika terlibat dalam peredaran narkotika.
Menurutnya, Satpol PP siap menindaklanjuti rekomendasi dari aparat penegak hukum maupun tim yustisi apabila ditemukan pelanggaran serius yang mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.
“Kami siap melakukan penutupan jika memang sudah ada rekomendasi resmi, termasuk dari kepolisian dan DPMPTSP,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam akan diperketat untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum, khususnya terkait narkoba. Jika ditemukan keterlibatan pengelola atau aktivitas yang melanggar aturan, tindakan tegas akan segera dilakukan.
Selain narkoba, Desheriyanto juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap aktivitas lain yang dianggap melanggar norma dan ketertiban umum di tempat hiburan malam.
Pihaknya mengingatkan para pengelola untuk memastikan seluruh operasional usaha hiburan berjalan sesuai aturan yang berlaku, termasuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.
Satpol PP menegaskan bahwa upaya penertiban ini merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan kota yang aman dan kondusif bagi masyarakat. (*)

