Jaga Ekosistem Gambut, Wabup Siak Buka Konsultasi Publik RPPEG 2026–2055

Beritariau.com, Siak - Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, secara resmi membuka konsultasi publik dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Siak periode 2026–2055. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Baperrida, Kompleks Perkantoran Tanjung Agung, Kabupaten Siak, Selasa (5/5/2026).
Forum ini menjadi wadah strategis yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha sektor hutan tanaman industri (HTI), perkebunan, migas, hingga praktisi dan kelompok masyarakat pemerhati lingkungan.
Dalam sambutannya, Syamsurizal menegaskan bahwa pengelolaan lahan gambut yang tidak bijak berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti penurunan permukaan tanah (subsiden), banjir, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Pemanfaatan yang masif tanpa perencanaan yang baik akan memicu berbagai risiko lingkungan. Karena itu, keterlibatan semua pihak dalam penyusunan RPPEG ini menjadi sangat penting,” ujarnya.
Dokumen RPPEG 2026–2055 disusun sebagai langkah jangka panjang untuk melindungi sekaligus mengelola ekosistem gambut secara berkelanjutan. Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi mitigasi perubahan iklim di daerah.
Kabupaten Siak sendiri memiliki kawasan gambut yang sangat luas, mencapai sekitar 559 ribu hektare atau lebih dari 70 persen dari total wilayah. Lahan ini memiliki fungsi vital, mulai dari pengatur tata air, habitat keanekaragaman hayati, hingga penyimpan cadangan karbon dalam skala global.
Namun, pemanfaatan lahan gambut di daerah ini sudah berlangsung cukup intensif. Tercatat, sektor hutan tanaman industri mengelola lebih dari 212 ribu hektare, sementara perkebunan kelapa sawit mencakup sekitar 95 ribu hektare. Selain itu, masyarakat juga menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perikanan di kawasan tersebut.
Kondisi ini menuntut adanya perencanaan yang matang agar pemanfaatan lahan tidak menimbulkan konflik tata ruang maupun kerusakan lingkungan yang lebih luas. Tanpa pengelolaan yang tepat, risiko bencana seperti banjir saat musim hujan dan karhutla saat kemarau akan semakin meningkat.
Syamsurizal menegaskan bahwa ekosistem gambut bukan sekadar lahan, melainkan warisan ekologis yang harus dijaga bersama. Melalui penyusunan RPPEG ini, pemerintah daerah ingin memastikan keberlanjutan lingkungan tetap sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Siak berharap seluruh pihak dapat menyatukan komitmen dalam menjaga dan mengelola ekosistem gambut secara bijak demi keberlangsungan generasi mendatang. (*)

