Pelalawan Jadi Prioritas Nasional, Pendaftaran Tanah Ulayat Didorong Perkuat Hak Masyarakat Adat

Pelalawan Jadi Prioritas Nasional, Pendaftaran Tanah Ulayat Didorong Perkuat Hak Masyarakat Adat

Beritariau.com, Pelalawan - Upaya mempercepat legalitas tanah ulayat mulai digencarkan di Kabupaten Pelalawan, seiring masuknya Provinsi Riau sebagai salah satu wilayah prioritas nasional tahun 2026. Program ini ditandai dengan kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, serta para pemangku adat.

Kegiatan yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Badan Pertanahan Nasional tersebut dibuka langsung oleh Bupati Pelalawan, Zukri. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman bersama terkait tata kelola tanah ulayat sebagai fondasi perlindungan hak masyarakat adat.

Menurutnya, penataan administrasi pertanahan bukan sekadar persoalan legalitas dokumen, tetapi juga menyangkut masa depan masyarakat adat. Dengan kepastian hukum, tanah ulayat tidak hanya terlindungi dari potensi sengketa, tetapi juga memiliki nilai tambah dalam mendukung kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Zukri juga mengajak para datuk, batin, serta pemangku adat untuk aktif berdialog dan memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi. Ia menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada keterlibatan semua pihak.

Dari sisi pemerintah pusat, Staf Khusus ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat adat, bukan untuk mengambil alih kepemilikan.

Ia menjelaskan bahwa program ini bersifat hak, bukan kewajiban. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat adat dalam memahami mekanisme dan persyaratan menjadi hal yang sangat penting agar proses berjalan optimal.

Lebih lanjut, Rezka menyebut bahwa Riau termasuk dalam delapan wilayah prioritas nasional, dengan Pelalawan sebagai salah satu daerah fokus implementasi. Hal ini menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap penguatan hak atas tanah adat di wilayah tersebut.

Kegiatan ini turut dihadiri berbagai unsur, mulai dari pejabat kementerian, pemerintah daerah, hingga lembaga adat seperti Lembaga Adat Melayu Riau. Kehadiran lintas pihak ini diharapkan mampu memperkuat sinergi dalam menjaga keberadaan tanah ulayat agar tetap lestari, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat nyata bagi generasi mendatang. (*)