Satpol PP Pekanbaru Larang PKL Berjualan di Bahu Jalan dan Trotoar

Satpol PP Pekanbaru Larang PKL Berjualan di Bahu Jalan dan Trotoar

Beritariau.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota Kota Pekanbaru melalui Satpol PP mengimbau pedagang kaki lima (PKL) tidak berjualan di bahu jalan maupun trotoar karena berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menyatakan penertiban dilakukan karena aktivitas PKL di lokasi tersebut kerap memicu kemacetan serta mengganggu ruang publik.

“Kami berharap PKL bisa kooperatif. Penertiban dilakukan karena aktivitas tersebut mengganggu ketertiban umum,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Ia menegaskan, pemerintah kota telah menyediakan sejumlah lokasi khusus bagi pelaku usaha kecil agar tetap dapat berjualan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat.

Beberapa titik yang disiapkan antara lain kawasan Tugu Keris di Jalan Diponegoro, Jalan Cut Nyak Dien, serta Taman Labuai Purna MTQ di Jalan Jenderal Sudirman.

Satpol PP memastikan penataan akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif, sembari mengajak para PKL untuk memanfaatkan lokasi yang telah disediakan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. (*)