Tegas! Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa, Apa pun Alasannya

Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya
Beritariau.com - Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang seluruh sekolah menahan ijazah siswa, tanpa pengecualian.
Melalui surat edaran terbaru, semua SMA, SMK, dan SLB—baik negeri maupun swasta—diinstruksikan untuk menyerahkan ijazah kepada siswa yang telah lulus secara tepat waktu dan tanpa hambatan administratif.
Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen resmi negara sekaligus hak mutlak peserta didik. Karena itu, sekolah tidak dibenarkan menahan ijazah dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan atau kewajiban administrasi lainnya.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 yang menegaskan hak siswa untuk memperoleh ijazah setelah dinyatakan lulus.
Selain itu, Disdik Riau juga menekankan bahwa proses penyerahan ijazah harus dilakukan secara tertib, langsung kepada yang berhak, dan tidak boleh dikaitkan dengan persoalan di luar akademik.
Untuk memastikan aturan ini berjalan, Disdik Riau akan melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala. Sekolah yang melanggar dipastikan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan menjadi perlindungan nyata bagi hak siswa sekaligus mendorong tata kelola pendidikan yang lebih adil dan profesional di Provinsi Riau. (*)

