Disperindagsar Rohil Tetapkan HET Beras dan Minyakita, Jaga Stabilitas Harga Pangan

Disperindagsar Rohil Tetapkan HET Beras dan Minyakita, Jaga Stabilitas Harga Pangan

Kepala Disperindagsar Rohil, M. Fauzi

Beritariau.com, Rokan Hilir — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindagsar) resmi merilis daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru untuk komoditas beras dan Minyakita. Kebijakan ini bertujuan menjaga keterjangkauan harga serta melindungi daya beli masyarakat.

Penetapan HET ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Rokan Hilir H. Bistamam bersama Wakil Bupati Jhony Charles, sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi daerah dan stabilitas pasokan pangan di pasar tradisional maupun ritel modern.

Kepala Disperindagsar Rohil, M. Fauzi, menegaskan bahwa harga yang ditetapkan merupakan batas maksimal yang tidak boleh dilampaui oleh pedagang dalam transaksi kepada konsumen.

Adapun rincian HET yang berlaku saat ini meliputi:
- Beras premium (Payung dan Kuku Balam): Rp154.000 per 10 kg
- Beras medium (Mahkota): Rp70.000 per 5 kg
- Beras SPHP (Bulog): Rp65.500 per 5 kg
- Minyakita: Rp15.700 per liter

Menurut Fauzi, kepatuhan terhadap HET menjadi kunci dalam menjaga stabilitas harga dan mencegah lonjakan yang dapat memberatkan masyarakat.

“Kami meminta seluruh pedagang mematuhi ketentuan ini. Stabilitas harga pangan adalah prioritas untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif mengawasi praktik di lapangan. Jika ditemukan penjualan di atas harga yang ditetapkan atau indikasi penimbunan, warga diminta segera melaporkan kepada Disperindagsar Rohil.

Pemerintah daerah membuka layanan pengaduan baik secara langsung maupun tertulis di kantor Disperindagsar di Bagansiapiapi. Dengan pengawasan bersama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kondisi pasar tetap kondusif serta kebutuhan pokok tetap terjangkau. (*)