Kemenag dan FKUB Kampar Bahas Regulasi Pendirian Rumah Ibadah

Beritariau.com, Kampar – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar menggelar pertemuan strategis dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kampar, Kamis (8/4/2026), di Aula Mini Kantor Kemenag. Pertemuan ini menitikberatkan pada harmonisasi regulasi pendirian rumah ibadah serta pemantapan program kerja FKUB tahun 2026.
Hadir dalam pertemuan antara lain Kasubbag TU H. Ahmad Fadhli, SH, MM, Kepala Seksi Bimas Islam H. Zulfaimar, MAP, dan pengurus inti FKUB. Salah satu agenda utama adalah membahas permohonan pendirian Masjid di Jalan A. Rahman Saleh, Bangkinang Kota, yang masih dalam tahap pertimbangan administratif dan teknis sesuai SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2006.
H. Ahmad Fadhli menegaskan bahwa setiap keputusan harus teliti dan bijaksana, bukan untuk menghambat, tetapi memastikan seluruh persyaratan hukum terpenuhi demi menjaga kondusivitas dan kerukunan umat beragama.
Selain itu, pertemuan juga menjadi ajang pemantapan program kerja FKUB 2026 yang berfokus pada dialog antarumat beragama dan mitigasi konflik sejak dini. H. Zulfaimar menekankan bahwa sinergi Kemenag dan FKUB merupakan pilar penting bagi stabilitas dan moderasi beragama di Kabupaten Kampar.
“Dengan program kerja yang terukur, kita optimistis moderasi beragama di Kampar akan semakin kuat dan mengakar di tengah masyarakat,” ujar H. Zulfaimar. (*)

