Kemenag Inhil Tegaskan Penggantian Buku Nikah Rusak atau Hilang di KUA Gratis

Kemenag Inhil Tegaskan Penggantian Buku Nikah Rusak atau Hilang di KUA Gratis

Beritariau.com, Indragiri Hilir – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir memastikan layanan penggantian buku nikah yang rusak atau hilang dapat diurus dengan mudah dan tanpa biaya melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.

Imbauan ini disampaikan melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan, mengingat buku nikah merupakan dokumen resmi yang dibutuhkan dalam berbagai urusan legal.

Kepala Kemenag Inhil melalui Kasi Bimas Islam, H. Hairuddin, menjelaskan bahwa proses penggantian buku nikah telah diatur dalam regulasi terbaru, yakni PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.

“Masyarakat tidak perlu panik jika buku nikah rusak atau hilang. Silakan langsung mengurus ke KUA tempat akad nikah dilaksanakan,” ujarnya.

Ia merinci, persyaratan pengurusan cukup sederhana. Untuk buku nikah yang rusak, pemohon hanya perlu membawa dokumen yang rusak, KTP suami-istri, serta pasfoto berlatar biru. Sementara untuk kasus kehilangan, wajib dilengkapi dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Hairuddin juga menegaskan bahwa layanan ini tidak dipungut biaya sebagai bagian dari komitmen pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

“Penerbitan buku nikah pengganti ini gratis. Kami harap masyarakat dapat mengurusnya secara mandiri tanpa perantara,” tegasnya.

Keberadaan buku nikah yang sah sangat penting untuk berbagai keperluan, seperti pengurusan akta kelahiran anak, layanan perbankan, hingga persyaratan ibadah haji dan umrah.

Melalui sosialisasi ini, Kemenag Inhil berharap masyarakat tidak lagi mengalami kendala administratif akibat dokumen nikah yang rusak atau hilang. (*)