Gandeng Kejati Riau, BPJS Ketenagakerjaan Pulihkan Hak Pekerja Rp3,5 Miliar Sepanjang 2025
Beritariau.com, Pekanbaru -- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau (Sumbarriau Kepri) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil memulihkan hak pekerja senilai Rp3,5 miliar sepanjang tahun 2025.
Dana tersebut merupakan tunggakan iuran dari pemberi kerja dan badan usaha yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.
Capaian ini terungkap dalam kegiatan penyampaian laporan kerja sama sekaligus buka bersama yang dihadiri perwakilan Kejati Riau dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau Kepri.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien, mengapresiasi peran aktif Kejati Riau dalam mendukung penegakan regulasi program jaminan sosial.
"Dari hasil kolaborasi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Riau dan BPJS Ketenagakerjaan kepada badan usaha yang tidak patuh, telah terpulihkan hak pekerja berupa iuran jaminan sosial lebih kurang Rp3,5 miliar dan meningkatnya kepatuhan pemberi kerja di Provinsi Riau," ungkap Henky, Kamis (12/3/2026).
Henky menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bukan sekadar kewajiban administratif badan usaha, melainkan wujud nyata tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan pekerja sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang berlandaskan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial.
"Jaminan sosial adalah hak setiap individu pekerja. Melalui program Jamsostek, memastikan negara hadir untuk mencegah munculnya kemiskinan baru di masyarakat. Berkat upaya kerja sama ini, kami berhasil menjalankan amanah dengan baik dan benar di Provinsi Riau," kata Henky.
Kerja sama ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang menginstruksikan seluruh pihak termasuk Jaksa Agung untuk mengambil langkah sesuai tugas dan kewenangannya dalam mendukung program Jamsostek, termasuk menjatuhkan sanksi bagi yang terbukti tidak patuh.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Riau, Furkon Syah Lubis, mengungkapkan bahwa jajaran Datun Kejati Riau saat ini telah menerima 155 Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan total potensi pemulihan keuangan negara mencapai Rp10 miliar.
Seluruh Kejari di Riau berkomitmen untuk bersinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan melalui pendampingan hukum, pertimbangan hukum, mediasi, fasilitasi, serta pemulihan keuangan negara.
"Kejati Riau sebagai institusi penegak hukum memiliki peran strategis dalam memastikan implementasi regulasi ketenagakerjaan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah penting guna memberikan perlindungan optimal bagi pekerja serta memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy, menegaskan bahwa penegakan kepatuhan badan usaha bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut langsung hak dan nasib pekerja beserta keluarganya.
Dia memastikan kantor yang dipimpinnya akan terus mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban iuran jaminan sosial.
"Pekerja sudah bekerja keras setiap hari. Adalah tanggung jawab kita bersama memastikan hak perlindungan mereka tidak dikebiri oleh pemberi kerja yang tidak patuh. Di Pekanbaru Panam, kami tidak akan segan menggunakan jalur hukum bersama Kejaksaan untuk memulihkan hak-hak pekerja yang terabaikan. Tidak ada kompromi untuk kepentingan perlindungan pekerja," ujarnya.
Dia juga mengimbau seluruh badan usaha di wilayah kerjanya untuk segera menuntaskan kewajiban iuran dan tidak menunggu proses hukum bergulir. Menurutnya, kepatuhan sejak awal jauh lebih baik daripada harus berurusan dengan penegakan hukum yang berpotensi mencoreng reputasi perusahaan. (*)

