Polemik Batas 30% Belanja Pegawai, Bupati Asmar Pastikan PPPK Aman

Beritariau.com, Meranti – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang diatur UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), mulai menimbulkan kekhawatiran di Kabupaten Kepulauan Meranti, terutama terkait nasib PPPK dan tenaga non-ASN.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menegaskan pemerintah daerah belum memiliki rencana pemutusan hubungan kerja (PHK). “Pembatasan ini untuk menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan untuk mengurangi tenaga kerja, termasuk PPPK,” ujarnya. Ia meminta pegawai tidak terpengaruh isu yang belum jelas dan tetap fokus pada peningkatan kinerja.
Kepala Bappedalitbang Meranti, Dr. Abu Hanifah, menyebut pembatasan 30 persen menjadi tantangan bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas. Saat ini, belanja pegawai mencapai 34,37 persen dari total APBD atau sekitar Rp399,5 miliar. Agar sesuai ketentuan, diperlukan penyesuaian sekitar Rp17,45 miliar. Meski demikian, hingga kini belum ada pembahasan PHK PPPK dalam penyusunan RKPD 2027.
Selain itu, Pemkab Meranti menegaskan tidak akan memangkas lagi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), karena pemotongan lanjutan dapat memengaruhi motivasi kerja.
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah daerah fokus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar mampu menyesuaikan struktur belanja tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai. Kepala Bapenda Meranti, Agusyanto Bakar, menyebut optimalisasi PAD dilakukan melalui sinergi lintas OPD dan program pembangunan yang berdampak pada ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPKAD, Fajar Triasmoko, mengusulkan agar TPP dapat dikategorikan sebagai belanja barang/jasa dan PPPK paruh waktu diperlakukan seperti tenaga outsourcing, memberi fleksibilitas bagi daerah. Kepala BKPSDM, Bakharuddin, memastikan pengadaan ASN tetap berjalan sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan daerah.
Dengan strategi tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti berupaya menjaga keseimbangan fiskal di tengah keterbatasan anggaran, tanpa mengorbankan pelayanan publik maupun kesejahteraan aparatur, menjelang implementasi penuh kebijakan pada 2027. (*)

