Pemkab Kuansing Serahkan LKPD ke BPK Riau, Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah

Pemkab Kuansing Serahkan LKPD ke BPK Riau, Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah

Beritariau.com, Pekanbaru – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menegaskan komitmennya pada pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby, didampingi jajaran pimpinan OPD, termasuk Sekretaris Daerah Zulkarnain, Kepala BPKAD Japrinaldi, Kepala Bappeda Litbang Hendra Roza, Inspektur Rustam, Kepala Bapenda Masrul Hakim, Kepala BKPP Muradi, Kabag Umum Deswan Antoni, Sekretaris Kominfo Heri Antoni, dan Kabag Ortal Masyita Holia Citra.

Dalam sambutannya, Bupati Suhardiman menekankan bahwa ketepatan waktu penyerahan LKPD menunjukkan keseriusan Pemkab Kuansing dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. “Penyampaian LKPD ini adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Suhardiman juga berharap hasil pemeriksaan BPK RI nantinya tidak hanya memberikan opini terbaik, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan kinerja pemerintah daerah ke depan.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Riau, Binsar Kariyanto, mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan LKPD, yang menurutnya mencerminkan komitmen Pemkab Kuansing terhadap pengelolaan keuangan yang profesional. Ia menegaskan, pemeriksaan BPK bersifat independen dan sesuai standar, hasilnya tidak hanya berupa opini, tapi juga rekomendasi yang bisa ditindaklanjuti guna meningkatkan tata kelola keuangan daerah.

Sebagai informasi, LKPD memuat kondisi keuangan pemerintah daerah, termasuk Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD menjadi tolok ukur kredibilitas pengelolaan keuangan daerah di mata publik. (*)