Pemkab Rohil Ajukan Dua Ranperda Strategis, Fokus Optimalkan PAD dan Inovasi Daerah

Beritariau.com, Rohil - DPRD Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2026 dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD tersebut dipimpin oleh pimpinan dewan dan dihadiri mayoritas anggota, sehingga dinyatakan kuorum. Dari pihak eksekutif, hadir Jhony Charles bersama jajaran pejabat daerah.
Dalam pemaparannya, Jhony Charles menegaskan bahwa dua Ranperda yang diajukan merupakan langkah penting untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah, khususnya dalam aspek keuangan dan inovasi.
Ranperda pertama adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurutnya, revisi ini diperlukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang. Upaya tersebut mencakup perluasan objek retribusi, optimalisasi hasil usaha daerah, serta pemanfaatan aset agar lebih produktif.
Sementara itu, Ranperda kedua berkaitan dengan penyelenggaraan riset dan inovasi daerah. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan dalam membangun ekosistem inovasi yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan dunia usaha.
“Kebijakan pembangunan ke depan harus berbasis data dan hasil riset yang terukur, sehingga lebih tepat sasaran,” ujar Jhony.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap masukan dari DPRD guna menyempurnakan kedua Ranperda tersebut agar menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Rapat paripurna ini menjadi tahap awal dalam proses legislasi, sebelum masuk ke agenda pandangan umum fraksi dan pembahasan lebih lanjut di tingkat komisi atau panitia khusus (pansus). (*)

