Plt Gubri Tegaskan ASN Wajib Lapor LHKPN, Sanksi Disiapkan bagi Pelanggar

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto
Beritariau.com, Pekanbaru — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), khususnya dalam kepatuhan pelaporan pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal tersebut disampaikannya saat apel pagi yang dirangkai dengan halal bihalal Idul Fitri 1447 H di halaman Kantor Gubernur Riau, Senin (30/3/2026).
SF Hariyanto mengungkapkan, berdasarkan laporan Inspektorat, masih terdapat ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang belum memenuhi kewajiban pelaporan. Ia menilai kondisi ini sebagai persoalan serius yang harus segera diselesaikan.
“Saya minta seluruh ASN patuh. Ini soal ketaatan. Kalau belum ada sanksi, ke depan akan kita siapkan,” tegasnya.
Untuk mendorong kepatuhan, Pemprov Riau berencana menerapkan sanksi administratif bagi pelanggar. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penahanan gaji bagi ASN yang tidak melaporkan LHKPN maupun pajak.
Ia menargetkan tingkat kepatuhan mencapai 100 persen, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Selain itu, SF Hariyanto juga mengingatkan pentingnya menjaga sikap dan perilaku sebagai abdi negara. Menurutnya, citra ASN sangat ditentukan oleh tindakan sehari-hari yang dilihat langsung oleh masyarakat.
Momentum apel sekaligus halal bihalal ini juga dimanfaatkan untuk mempererat silaturahmi antarpegawai, setelah sebelumnya aktivitas dilakukan dengan skema work from anywhere (WFA) selama periode Lebaran.
Menutup arahannya, ia mengajak seluruh ASN untuk menjaga kesehatan, kekompakan, serta terus meningkatkan semangat kerja dan budaya disiplin. (*)

