Pemkab Inhil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Sertifikasi Halal

Pemkab Inhil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Sertifikasi Halal

Beritariau.com, Tembilahan - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang digelar secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama kementerian dan lembaga terkait, Senin (16/3/2026).

Bupati Indragiri Hilir Herman yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Inhil Dwi Budianto mengikuti kegiatan tersebut bersama sejumlah perangkat daerah di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Indragiri Hilir di Tembilahan.

Selain membahas perkembangan pengendalian inflasi di daerah, rakor tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi regulasi sertifikasi halal yang disampaikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Dalam pemaparan tersebut dijelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal secara lebih terstruktur melalui BPJPH.

Penerapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap. Untuk sektor makanan dan minuman telah mulai diberlakukan sejak 2024, kemudian dilanjutkan pada sektor obat tradisional, kosmetik, serta berbagai produk barang gunaan hingga tahun 2034.

Melalui rakor tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi dalam menjaga stabilitas harga serta mendukung implementasi kebijakan sertifikasi halal guna meningkatkan perlindungan konsumen dan daya saing produk dalam negeri. (*)