Pemprov Riau Berlakukan WFA Bergilir Jelang Lebaran, Layanan Publik Tetap Berjalan

Pemprov Riau Berlakukan WFA Bergilir Jelang Lebaran, Layanan Publik Tetap Berjalan

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi

Beritariau.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 sebagai langkah untuk mengurai potensi kepadatan arus lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa WFA bukan merupakan tambahan libur bagi pegawai, melainkan sistem kerja fleksibel yang tetap menuntut ASN menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional.

“WFA bukan libur tambahan dan tidak memotong jatah cuti. Pegawai tetap bekerja dan menjalankan tugasnya meskipun tidak berada di kantor,” ujar Syahrial di Pekanbaru, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan WFA diberlakukan dalam dua periode, yakni 16–17 Maret 2026 untuk mengantisipasi arus mudik, serta 25–27 Maret 2026 saat fase arus balik.

Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Pemprov Riau menerapkan mekanisme kerja bergantian di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pegawai yang mengambil WFA pada periode mudik diwajibkan hadir di kantor saat periode arus balik, dan sebaliknya.

Menurut Syahrial, sistem ini bertujuan menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dengan keberlangsungan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kami memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal, baik urusan administrasi di kantor pemerintahan, layanan kesehatan di rumah sakit, hingga pelayanan teknis di Unit Pelaksana Teknis,” jelasnya.

Kebijakan WFA ini melengkapi jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.4/1612/SETDA/2025.

Berdasarkan kalender tersebut, rangkaian libur panjang menjelang Idulfitri dimulai 18–19 Maret 2026 yang bertepatan dengan cuti bersama dan peringatan Hari Suci Nyepi. Selanjutnya, 21–22 Maret 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional Idulfitri, yang juga disertai cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret 2026.

Pemprov Riau berharap kombinasi kebijakan WFA dan pengaturan cuti bersama ini dapat membantu mengurai kepadatan arus lalu lintas selama musim mudik sekaligus memastikan ASN tetap menjalankan tugasnya secara optimal. Pengawasan kinerja pegawai selama masa WFA juga akan dilakukan secara digital melalui sistem pelaporan kinerja di lingkungan pemerintah provinsi. (*)