38 Peserta Lulus Administrasi Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Riau 2026–2029

Beritariau.com, Pekanbaru – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau periode 2026–2029 menetapkan 38 peserta lolos seleksi administrasi dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Ketua Tim Seleksi, Syafriadi, menyampaikan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Tim Seleksi Nomor 08/Timsel-KI/II/2026 tentang penetapan peserta yang lulus administrasi seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Riau Tahun 2026.
“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berjumlah 38 orang dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu tes potensi atau tes tertulis,” ujar Syafriadi di Pekanbaru, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, tes potensi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026 mulai pukul 08.30 WIB di UPT Penilaian Kompetensi BKD Provinsi Riau yang berlokasi di Jalan Amal Hamzah, Pekanbaru. Para peserta diminta hadir dengan mengenakan pakaian bebas dan rapi.
Menurut Syafriadi, proses seleksi ini dilaksanakan secara terbuka dan transparan guna menjaring calon komisioner yang memiliki integritas serta pemahaman kuat terkait keterbukaan informasi publik.
Tim seleksi juga mengingatkan peserta agar mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi tahapan berikutnya. Hasil tes potensi direncanakan diumumkan pada 2 April 2026 melalui laman resmi timselkiprov.riau.go.id serta sejumlah kanal informasi lainnya.
Adapun peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berasal dari berbagai latar belakang profesi, di antaranya Abbas Abdurrahman, Abdul Gapur, Ahmad Fitri, Ahmad Royhan Qodri, Ahmad Syuhada AM, Asril Darma, Dadang, Edward Pangaribuan, Eko Saputra, Hasan Supriyono, Hasnah Gazali, Helfizon, Ibnu Rusdi, Ikhsan Fitra, Ikhwan Ridwan, Iman Munandar B, Jamadi Sipahutar, Junaidi, Khaidir, M. Hary Rubianto, Muhammad Amin, Muhammad Nefos, Muhammad Taufiq, Novyandre, RD. Rony Pratama Nataatmaja, Rio Rinaldo, Safroni, Saputra, Syahri Abdullah, Teddy, Niswansyah, Usman, Witrayeni, Yanti Sugrianti, Yon Azhari, Yuhendra, Yulianti, dan Zakirman.
Tim seleksi menegaskan bahwa keputusan yang telah ditetapkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Seleksi ini merupakan bagian dari proses penjaringan komisioner baru yang akan menjalankan tugas pengawasan keterbukaan informasi publik di Provinsi Riau untuk periode 2026–2029. (*)

