BKAD Inhil Paparkan Tahapan Penyusunan APBD 2026, Rincian Anggaran OPD Masih Difinalisasi

BKAD Inhil Paparkan Tahapan Penyusunan APBD 2026, Rincian Anggaran OPD Masih Difinalisasi

Beritariau.com, Inhil - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menjelaskan tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penjelasan ini disampaikan menyusul adanya perhatian publik terkait rincian anggaran pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala BKAD Indragiri Hilir, Feri Irawan, mengatakan bahwa proses penyusunan hingga penetapan APBD telah dilakukan sesuai mekanisme dan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, proses penyusunan APBD tidak berhenti pada tahap persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Setelah itu, masih terdapat tahapan lanjutan seperti evaluasi oleh pemerintah provinsi hingga penyempurnaan dokumen anggaran.

Tahapan penyusunan APBD 2026 dimulai dengan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) oleh kepala daerah kepada DPRD pada 24 November 2025. Kesepakatan bersama terhadap dokumen tersebut kemudian dicapai pada 8 Desember 2025.

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disampaikan kepada DPRD pada 22 Desember 2025 dan disetujui bersama pada 24 Januari 2026. Setelah itu, rancangan peraturan daerah tersebut dikirim kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk proses evaluasi pada 28 Januari 2026.

Hasil evaluasi diterima pemerintah daerah pada 13 Februari 2026 dan dilanjutkan dengan proses penyempurnaan dokumen. Tahap tersebut kemudian ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD pada 20 Februari 2026 sebelum kembali disampaikan kepada pemerintah pusat melalui gubernur pada 24 Februari 2026.

Setelah seluruh proses dilalui, Peraturan Daerah tentang APBD serta Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD Kabupaten Indragiri Hilir resmi disahkan pada 26 Februari 2026.

Feri menambahkan, tahap berikutnya adalah finalisasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di masing-masing perangkat daerah yang diselesaikan pada 2 Maret 2026. Saat ini, seluruh OPD masih melakukan percepatan penyelesaian administrasi dan integrasi data ke dalam sistem informasi pemerintahan daerah.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk memberikan akses informasi kepada masyarakat dan media melalui mekanisme resmi yang berlaku. (*)