Disnakertrans Riau Tangani 20 Aduan THR, Tiga Kasus Sudah Dibayarkan

Disnakertrans Riau Tangani 20 Aduan THR, Tiga Kasus Sudah Dibayarkan

Beritariau.com, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau mencatat sebanyak 20 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pekerja di berbagai daerah di Riau hingga Senin (16/3/2026). Dari jumlah tersebut, tiga kasus telah berhasil diselesaikan, sementara 17 laporan lainnya masih dalam proses penanganan oleh tim pengawas ketenagakerjaan.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut masuk melalui dua jalur layanan, yakni 14 laporan secara daring melalui portal nasional serta 6 laporan yang disampaikan langsung di Posko THR Disnakertrans di Pekanbaru.

Menurutnya, dari laporan yang masuk melalui kanal nasional, tiga kasus telah diselesaikan melalui proses mediasi sehingga perusahaan terkait telah membayarkan hak pekerja.

“Total ada 17 pengaduan yang masih dalam proses penanganan dan klarifikasi kepada pihak perusahaan. Kami terus mengawal setiap laporan agar hak pekerja dapat terpenuhi,” ujar Roni di Pekanbaru.

Berdasarkan sebaran wilayah, pengaduan paling banyak berasal dari Pekanbaru dengan 12 perusahaan. Selanjutnya dari Indragiri Hilir dan Dumai masing-masing tiga perusahaan, serta dari Pelalawan dan Kampar masing-masing satu laporan.

Roni menegaskan, fokus pengawasan saat ini adalah pada perusahaan yang diduga melanggar ketentuan waktu maupun besaran pembayaran THR, mengingat batas akhir pembayaran telah ditetapkan sebelum perayaan Idulfitri.

Sebagai tindak lanjut, tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan yang dilaporkan. Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenakan nota pemeriksaan hingga sanksi administratif sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Untuk memudahkan pekerja menyampaikan laporan, Disnakertrans Riau juga tetap membuka Posko THR serta layanan hotline pengaduan bagi pekerja yang belum menerima haknya menjelang Idulfitri. (*)