27 Laporan THR Masuk ke Disnakertrans Riau, Mayoritas Hanya Konsultasi

27 Laporan THR Masuk ke Disnakertrans Riau, Mayoritas Hanya Konsultasi

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat

Beritariau.com, Pekanbaru - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau menerima puluhan laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pekerja. Hingga Minggu (15/3/2026), tercatat 27 laporan telah masuk, dengan mayoritas berupa konsultasi.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan bahwa laporan tersebut dihimpun sejak dibukanya Posko Pengaduan THR pada 26 Februari 2026. Dari total laporan yang diterima, 16 laporan berupa konsultasi, sedangkan 11 lainnya merupakan pengaduan resmi terkait kendala pembayaran THR oleh perusahaan.

Menurutnya, laporan tersebut masuk melalui dua jalur utama, yakni kanal pengaduan milik pemerintah provinsi dan kanal milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Untuk kanal provinsi, terdapat 12 laporan yang disampaikan melalui WhatsApp, tiga melalui layanan contact person online, serta satu laporan tertulis. Sementara 11 pengaduan lainnya berasal dari sistem pengawasan milik Kemnaker.

Selain persoalan THR, Disnakertrans juga menemukan enam kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan yang tidak berkaitan dengan pembayaran THR. Terhadap laporan tersebut, pihak dinas meminta pelapor untuk menyampaikan laporan tertulis secara resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Sebagai langkah antisipasi, Disnakertrans Riau telah membuka Posko Pengaduan THR di kantor dinas yang berlokasi di Jalan Sarwo Edhi, Kota Pekanbaru. Posko ini disiapkan untuk memfasilitasi pekerja yang ingin berkonsultasi atau melaporkan persoalan terkait hak mereka menjelang hari raya.

Roni juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh perusahaan di Riau wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat 8 Maret 2026. Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat dan tidak menutup kemungkinan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

“Jika perusahaan tetap tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, tentu akan ada langkah penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (*)