Disnaker Pekanbaru Siapkan Posko dan Layanan Online untuk Pengaduan THR 2026

Disnaker Pekanbaru Siapkan Posko dan Layanan Online untuk Pengaduan THR 2026

Beritariau.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Posko ini ditujukan bagi karyawan yang tidak menerima hak THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Posko Pengaduan THR tahun 2026 sudah kita buka. Karyawan bisa membuat aduan jika haknya tidak diberikan oleh perusahaan,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Posko pengaduan dibuka di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda, Tangkerang Tengah, dengan jam layanan setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui tautan resmi yang telah disediakan Disnaker.

Abdul Jamal kembali mengingatkan seluruh perusahaan di Kota Pekanbaru agar segera merealisasikan pembayaran THR 2026. Jika pada tahun sebelumnya pembayaran dilakukan paling lambat H-7 Idulfitri, maka tahun ini batas waktu pembayaran ditetapkan lebih awal.

THR wajib dibayarkan paling lambat pada 8 Maret 2026 dan harus diberikan secara penuh tanpa dicicil.

Menurutnya, percepatan pembayaran THR tersebut mengacu pada ketentuan dalam Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Pemerintah Kota Pekanbaru berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya. (*)