Reyhan Mengaku Menyesal Usai Membacok Faradilla di Kampus UIN Suska Riau

Reyhan Mengaku Menyesal Usai Membacok Faradilla di Kampus UIN Suska Riau

Pelaku saat melakukan pembacokan kepada korban di kampus UIN Suska Riau

Beritariau.com, Pekanbaru – Seorang mahasiswa berinisial Reyhan (21) resmi ditahan setelah membacok mahasiswi berinisial Faradilla (23) di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarief Kasim Riau. Aksi kekerasan itu terjadi saat korban tengah menunggu jadwal sidang skripsi.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa tersangka kini mengaku menyesali perbuatannya.

Baca: Pesan Pacar untuk Faradilla: Sayang Cepat Sembuh Yaa Biar Lebaran Nanti Kita...

“Saat ini tersangka menyatakan penyesalan mendalam dan ingin bertaubat serta lebih mendekatkan diri secara spiritual selama menjalani proses hukum,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Hasil penyidikan mengungkap bahwa aksi penganiayaan tersebut bukan tindakan spontan. Niat melakukan kekerasan disebut telah muncul sejak 2025. Bahkan, senjata tajam yang digunakan telah dipersiapkan sehari sebelum kejadian, tepat menjelang korban menjalani sidang skripsi pada 26 Februari 2026.

Baca: Orang Tua Faradilla Sebut Anaknya Sudah Menolak Cinta Pelaku Secara Halus

Peristiwa pembacokan terjadi di lantai 2 Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau pada Kamis pagi (26/2). Korban yang tengah menunggu giliran sidang tiba-tiba diserang pelaku.

Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta, menjelaskan bahwa motif sementara diduga dilatarbelakangi persoalan asmara berdasarkan pengakuan tersangka.

“Motifnya sementara masih motif asmara,” ujarnya.

Baca: Polisi Sebut Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Dikenal Introvert

Kasus ini sempat menyita perhatian publik sehingga penanganannya ditarik ke Polresta Pekanbaru. Tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan sangkaan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, korban telah menjalani operasi dan dilaporkan dalam kondisi stabil. (*)