Kadisdik Riau Terbitkan SE, Siswa di Bawah 17 Tahun Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya
Beritariau.com, Pekanbaru – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 tentang larangan bagi peserta didik yang belum cukup umur membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Kebijakan yang ditetapkan pada 26 Februari 2026 itu berlaku untuk seluruh SMA dan SMK negeri maupun swasta di Riau. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa siswa yang belum berusia 17 tahun serta belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak diperkenankan mengendarai kendaraan roda dua atau roda empat ke lingkungan sekolah.
Erisman Yahya menjelaskan, langkah ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan keselamatan pelajar serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan siswa.
“Ini bagian dari ikhtiar kita melindungi peserta didik dari risiko kecelakaan sekaligus membangun kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini,” ujarnya.
Melalui surat edaran itu, pihak sekolah diminta memperketat pengawasan terhadap siswa yang membawa kendaraan, memberikan edukasi kepada orang tua atau wali murid, serta berkoordinasi dengan kepolisian setempat dalam rangka sosialisasi keselamatan berlalu lintas.
Selain peran sekolah, orang tua juga diimbau tidak memberikan izin kepada anak yang belum memenuhi syarat usia dan administrasi untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Surat edaran yang ditetapkan di Pekanbaru tersebut diharapkan mampu membentuk budaya disiplin serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar. (*)

