Jelang Idulfitri, Posko Pengaduan THR Riau Resmi Dibuka, Perusahaan Diingatkan Bayar Tepat Waktu

Jelang Idulfitri, Posko Pengaduan THR Riau Resmi Dibuka, Perusahaan Diingatkan Bayar Tepat Waktu

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat

Beritariau.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau resmi mengoperasikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1447 H/2026 M.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menyampaikan bahwa posko mulai dibuka pada Jumat (20/2/2026) di Gedung Pauh Janggi Pekanbaru dan akan aktif hingga mendekati hari raya.

“Hari ini posko pengaduan THR sudah mulai beroperasi. Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan, pembayaran THR paling lambat tanggal 8 Maret,” ujarnya.

Ia menegaskan, batas waktu tersebut merupakan instruksi pemerintah pusat agar perusahaan memenuhi kewajiban sebelum lebaran. Dengan demikian, pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Idulfitri dengan lebih tenang.

Posko ini difungsikan untuk menerima laporan pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan, sekaligus menjadi ruang konsultasi terkait hak-hak ketenagakerjaan lainnya.

Disnakertrans Riau juga akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang belum menunaikan kewajiban. Seluruh perusahaan di Riau diwajibkan membayarkan THR paling lambat 8 Maret kepada pekerja yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi.

“Jika sampai 9 hingga 16 Maret belum dilakukan pembayaran, kami akan melakukan penegasan kepada perusahaan yang bersangkutan,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan mampu memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan di Bumi Lancang Kuning. (*)