Satpol PP Sidak Restoran di Mal Pekanbaru, Tegur yang Buka Siang Tanpa Izin Ramadan

Beritariau.com, Pekanbaru – Aparat Satpol PP Kota Pekanbaru turun langsung melakukan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran yang beroperasi pada siang hari selama Ramadan, Jumat (20/2).
Pengawasan dipimpin Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Dr Yuliarso. Tim menyisir sejumlah pusat perbelanjaan di Pekanbaru, termasuk Mal Pekanbaru dan Senapelan Plaza.
Dalam sidak tersebut, petugas masih menemukan sejumlah restoran siap saji yang tetap buka dan melayani makan di tempat tanpa mengantongi izin khusus dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Pengelola yang kedapatan melanggar langsung diberikan teguran dan diminta segera mengurus perizinan.
Yuliarso menegaskan, pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan.
“Masih ada restoran yang belum mengantongi izin buka Ramadan. Kami minta segera mengurus izin melalui aplikasi SIP Aman,” ujarnya.
Sesuai ketentuan, restoran di mal tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadan 1447 Hijriah, namun wajib memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya mengurus izin melalui DPMPTSP Kota Pekanbaru, memasang spanduk khusus bertuliskan pelayanan hanya untuk non-Muslim, ibu hamil, wanita berhalangan, dan anak-anak, serta menutup area makan dengan tirai penuh.
Selain itu, kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 30 persen dari total daya tampung. Izin operasional juga harus dipajang di depan tempat usaha agar mudah terlihat.
Pemko Pekanbaru menegaskan, aturan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, tanpa sepenuhnya menghentikan aktivitas usaha. (*)

