Satpol PP Provinsi Riau Siap Razia ASN Pemprov yang Keluyuran Selama Jam Kerja Ramadan

Beritariau.com, Pekanbaru — Pemerintah Provinsi Riau menegaskan bahwa pemangkasan jam kerja selama Ramadan 1447 H tidak akan mengendurkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Satpol PP Provinsi Riau akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan ASN tetap berada di pos pelayanan dan tidak menyalahgunakan waktu untuk kepentingan pribadi.
Kepala Satpol PP Riau, drg. Sri Sadono Mulyanto, menyatakan pihaknya bertugas menegakkan Perda, Perkada, dan Surat Edaran Gubernur terkait disiplin ASN. Personel Satpol PP akan memantau titik-titik rawan seperti pusat perbelanjaan, pasar Ramadan, supermarket, dan kedai kopi. ASN yang berkeliaran tanpa surat tugas akan didata dan dilaporkan untuk sanksi administratif.
Penyesuaian jam kerja berdasarkan Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026 mengatur:
- Sistem 5 hari kerja: Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WIB (istirahat 30 menit), Jumat hingga 15.30 WIB (istirahat 1 jam).
- Sistem 6 hari kerja: Senin–Kamis & Sabtu pukul 08.00–15.00 WIB, Jumat hingga 14.30 WIB.
Langkah ini bertujuan memastikan pelayanan publik tetap optimal sekaligus memberikan kesempatan ASN menyeimbangkan ibadah dan pekerjaan. Sri Sadono menekankan bahwa pengawasan bukan untuk membatasi gerak ASN, melainkan menjaga integritas dan profesionalisme selama Ramadan.
Pemerintah Provinsi Riau mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan ASN yang tidak berada di pos tugas selama jam kerja agar penertiban dan sanksi dapat diterapkan sesuai aturan. (*)

