Pemkab Siak Mulai Pemeriksaan LKPD 2025, Afni Zulkifli Pimpin Entry Meeting Bersama BPK

Pemkab Siak Mulai Pemeriksaan LKPD 2025, Afni Zulkifli Pimpin Entry Meeting Bersama BPK

Beritariau.com, Siak — Bupati Siak Afni Zulkifli didampingi Wakil Bupati memimpin Entry Meeting (Taklimat Awal) Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Riau. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Rabu (18/2/2026).

Entry meeting ini menandai dimulainya tahapan pemeriksaan interim terhadap LKPD Pemerintah Kabupaten Siak Tahun 2025. Pemeriksaan difokuskan pada pemantauan tindak lanjut rekomendasi tahun sebelumnya, penilaian efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pengujian substantif terbatas pada akun-akun signifikan.

Dalam sambutannya, Afni Zulkifli menyampaikan apresiasi kepada tim pemeriksa BPK dan seluruh perangkat daerah yang hadir. Ia juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1447 H.

“Pengelolaan keuangan daerah menyangkut kepercayaan publik. Saya minta seluruh perangkat daerah responsif, transparan, mempercepat proses administrasi, serta memastikan setiap rekomendasi sebelumnya ditindaklanjuti secara konkret dan tepat waktu,” tegasnya.

Afni juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan LKPD 2025, termasuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mendukung program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK, Arnawan Hendy Prabawa, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim bertujuan mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini guna meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan.

Ia menyebutkan, lingkup pemeriksaan meliputi kas daerah dan kas bendahara, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, serta aset tetap seperti tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, hingga konstruksi dalam pengerjaan.

Pemeriksaan interim dijadwalkan berlangsung selama 29 hari, mulai 13 Februari hingga 13 Maret 2026, dan akan diakhiri dengan exit meeting.

Melalui entry meeting ini, Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)