Disperindagsar Rohil Perkuat Pengawasan Usaha Selama Ramadan 1447 H

Beritariau.com, Rohil - Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, Bupati H. Bistaman menerbitkan Surat Edaran Nomor: 300.1/SE-II/2026/17 tentang Pengaturan Operasional Usaha Selama Ramadan dan Idul Fitri. Kebijakan ini menjadi dasar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan usaha di wilayah Rokan Hilir.
Menindaklanjuti edaran tersebut, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Pasar (Disperindagsar) Rohil, M. Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya menjalankan fungsi pembinaan, sosialisasi, serta pengawasan administratif terhadap pelaku usaha sesuai kewenangan dinas.
“Kami memastikan pelaksanaan Surat Edaran Bupati berjalan optimal melalui pembinaan dan pengawasan, serta berkoordinasi dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum dalam pengendalian di lapangan,” ujarnya.
Adapun fokus pengawasan meliputi:
1. Penertiban Administratif Usaha Hiburan
Disperindagsar melakukan pendataan serta verifikasi perizinan usaha hiburan. Penegakan aturan operasional dilaksanakan bersama Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah.
2. Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol
Pengendalian dilakukan terhadap distributor dan pengecer guna memastikan tidak terjadi peredaran minuman beralkohol selama Ramadan, termasuk pemantauan kepatuhan izin dan distribusi barang.
3. Pembinaan Rumah Makan dan Usaha Kuliner
Pelaku usaha kuliner diberikan sosialisasi terkait ketentuan operasional selama Ramadan, dengan pengawasan lapangan yang dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait.
4. Penataan dan Pengawasan Pasar Ramadan
Sebagai instansi teknis pengelola perdagangan dan pasar, Disperindagsar melakukan penataan lokasi pedagang, pengawasan harga dan ketersediaan bahan pokok, serta pengendalian distribusi kebutuhan masyarakat untuk menjaga stabilitas harga dan ketertiban umum.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berharap melalui sinergi lintas sektor dan kepatuhan pelaku usaha, suasana Ramadan yang religius, tertib, dan kondusif dapat terjaga hingga Hari Raya Idul Fitri. (*)

