Ombudsman RI Perwakilan Riau Catat 729 Akses Pengaduan, Realisasi Penyelesaian Capai 128 Persen

Ombudsman RI Perwakilan Riau Catat 729 Akses Pengaduan, Realisasi Penyelesaian Capai 128 Persen

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama

Beritariau.com, Pekanbaru – Kinerja pengawasan pelayanan publik sepanjang 2025 yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau menunjukkan tren positif. Total 729 akses layanan masyarakat tercatat, dengan capaian penyelesaian laporan melampaui target tahunan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama, menyampaikan bahwa angka tersebut terdiri dari 338 laporan masyarakat, 284 konsultasi, 102 tembusan laporan, tiga Respons Cepat Ombudsman (RCO), serta dua Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).

Menurutnya, tingginya partisipasi masyarakat menjadi indikator meningkatnya kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan pelayanan publik. Kanal yang paling banyak digunakan adalah PVL On The Spot dengan 308 akses, disusul surat tercatat (163), kunjungan langsung (145), telepon dan WhatsApp (97), email (11), serta SP4N-LAPOR dan kanal lainnya.

Dari sisi wilayah, Pekanbaru menjadi penyumbang laporan tertinggi dengan 56,9 persen. Berikutnya Kabupaten Siak 14,2 persen, Kampar 12 persen, dan Rokan Hulu 10,9 persen. Data ini menunjukkan partisipasi masyarakat tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Riau.

Dalam aspek penyelesaian laporan, Ombudsman Riau mencatat realisasi 283 laporan terselesaikan dari target 220 laporan atau setara 128 persen. Rata-rata waktu penyelesaian tercatat 39 hari. Sebanyak 61 laporan ditutup secara materil, sementara 222 laporan diselesaikan melalui proses pemeriksaan (tutup riksa).

Adapun dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan adalah tidak memberikan pelayanan (37 persen), penundaan berlarut (30,1 persen), penyimpangan prosedur (17,1 persen), kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum (9,3 persen), serta kategori lainnya (6,5 persen).

Berdasarkan substansi, laporan terbanyak berasal dari sektor administrasi kependudukan (40 persen), pendidikan (20,1 persen), lingkungan hidup (18,2 persen), kesehatan (11,9 persen), dan kelistrikan (8,8 persen).

Ombudsman Riau menilai data tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi penyelenggara pelayanan publik di daerah. Ke depan, penguatan pengawasan dan percepatan penyelesaian laporan akan terus dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan serta menekan potensi maladministrasi. (*)