Wali Kota Pekanbaru Pastikan Penjaringan Anak Putus Sekolah Berlanjut Tahun 2026

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho
Beritariau.com, Pekanbaru — Penjaringan anak putus sekolah di Kota Pekanbaru akan terus berlanjut pada tahun 2026. Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan anak-anak yang sempat terhenti pendidikannya akan kembali menempuh sekolah secara gratis.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa target utama pihaknya adalah memastikan tidak ada anak di kota ini yang mengalami putus sekolah. “Jadi, tidak boleh ada anak putus sekolah di Kota Pekanbaru,” ujar Wako Agung saat memberikan keterangan, Kamis (12/2/2026).
Program penjaringan ini dibantu oleh kader Posyandu di setiap kelurahan, yang berperan aktif memantau anak-anak yang tidak melanjutkan pendidikan. Masyarakat juga dapat melapor ke kantor kecamatan setempat atau melalui kader Posyandu jika mengetahui anak-anak yang belum kembali ke sekolah.
Menurut Wali Kota, beberapa anak putus sekolah disebabkan oleh berbagai kendala, termasuk masalah biaya pendidikan dan penahanan ijazah oleh sekolah akibat tunggakan. Untuk itu, Pemko Pekanbaru kembali memberikan akses pendidikan gratis dan menempatkan anak-anak ke jenjang pendidikan sesuai usia dan kemampuan.
Pada 2025, sekitar 1.778 anak yang sempat putus sekolah telah berhasil kembali bersekolah. Tahun ini, pemerintah menargetkan ribuan anak lainnya dapat kembali menempuh pendidikan formal, mulai dari SD, SMP, hingga SMA. Selain itu, beberapa anak juga diberikan kesempatan mengikuti program paket A, B, dan C untuk mengejar ketertinggalan pendidikan.
Wako Agung menegaskan pentingnya pendidikan sebagai hak dasar anak dan fondasi masa depan mereka. “Kami ingin seluruh anak-anak di Kota Pekanbaru mendapatkan akses pendidikan yang layak dan semestinya,” tambahnya.
Program ini diharapkan mampu menekan angka putus sekolah sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kota Pekanbaru, sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk meraih pendidikan tanpa terkendala masalah ekonomi maupun administrasi. (*)

