Perkuat Tata Kelola Aset Daerah, Pemkab dan DPRD Bengkalis Sepakati Hibah BMD

Rapat Paripurna DPRD Bengkalis yang digelar di Ruang Rapat Paripurn
Beritariau.com, Bengkalis – Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis secara resmi menyepakati hibah Barang Milik Daerah (BMD). Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Bengkalis yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Senin (19/1/2025).
Rapat paripurna ini diikuti oleh Bupati Bengkalis Kasmarni yang diwakili Sekretaris Daerah Bengkalis, dr. Ersan Saputra, TH, dengan agenda utama persetujuan pemindahtanganan aset daerah guna mendukung pembangunan kompleks pergudangan di Kabupaten Bengkalis.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan, yang dalam pengantarnya menegaskan bahwa agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan hasil kerja Komisi II DPRD Bengkalis atas pembahasan usulan hibah BMD.
“Agenda rapat paripurna ini adalah penyampaian laporan hasil kerja Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (2) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Hendrik.
Ia menjelaskan, persetujuan DPRD terhadap hibah BMD berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2018, serta didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan pihak terkait mengenai pembangunan kompleks pergudangan di Negeri Junjungan.
Sementara itu, Sekda Bengkalis dr. Ersan Saputra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bengkalis, khususnya Komisi II, atas pembahasan yang dilakukan secara komprehensif dan transparan.
“Kami mengapresiasi sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif. Persetujuan hibah ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan pembangunan,” ujar Ersan.
Menurutnya, tertib administrasi aset melalui mekanisme hibah yang sesuai ketentuan perundang-undangan diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengembangan kawasan pergudangan.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan laporan hasil kerja Komisi II kepada Pimpinan DPRD Bengkalis untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

