Kekosongan KI dan KPID Riau, Komisi I DPRD Bergerak Bentuk Pansel Seleksi Komisioner

Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Ali Rahmad Harahap
Beritariau.com, Pekanbaru – Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau saat ini berada dalam kondisi vakum kepemimpinan. Kekosongan tersebut terjadi setelah masa jabatan seluruh komisioner kedua lembaga berakhir pada Desember 2025 lalu, sehingga memasuki Januari 2026 tidak ada lagi komisioner yang memiliki kewenangan hukum untuk menjalankan tugas kelembagaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, masa jabatan komisioner KPID Riau berakhir pada 10 Desember 2025, sementara komisioner KI Riau juga menuntaskan masa tugasnya di bulan yang sama. Dampak kekosongan ini mulai terasa, baik secara administratif maupun operasional. Bahkan, aktivitas di Kantor KPID Riau dilaporkan terhenti total karena tidak adanya komisioner yang sah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Ali Rahmad Harahap, membenarkan kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas kelembagaan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara tidak dapat dilakukan selama belum ada komisioner definitif.
“Saat ini memang kosong. Tidak ada kegiatan dan tidak ada penggunaan anggaran karena belum ada komisioner yang sah,” ujar Ali Rahmad, Senin (12/1/2026).
Menanggapi situasi tersebut, Komisi I DPRD Riau segera mengambil langkah dengan menyiapkan tahapan seleksi komisioner baru. Proses ini diperkirakan akan berlangsung maksimal selama tiga bulan, mulai dari pembentukan Panitia Seleksi (Pansel), pembukaan pendaftaran selama 30 hari, hingga uji kelayakan dan kepatutan.
“Targetnya Januari hingga Maret sudah selesai. Maksimal tiga bulan harus sudah terpilih,” tegas politisi Partai NasDem itu.
Ali Rahmad menjelaskan, terdapat perbedaan mekanisme pembentukan Pansel antara KPID dan KI. Untuk KPID Riau, pembentukan Pansel menjadi kewenangan penuh DPRD Riau. Sementara itu, pembentukan Pansel KI berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau. Meski demikian, seluruh calon komisioner tetap akan mengikuti tahapan fit and proper test di Komisi I DPRD Riau.
Saat ini, koordinasi dengan pihak eksekutif terus dilakukan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Riau. Diskominfotik disebut telah mengajukan usulan pembentukan Pansel KI kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau agar proses seleksi segera dimulai.
Kekosongan jabatan ini terjadi setelah perpanjangan masa jabatan komisioner periode 2019–2024 tidak dapat dilanjutkan untuk kedua kalinya karena keterbatasan regulasi. Dengan berakhirnya masa jabatan secara serentak, penetapan komisioner baru melalui Surat Keputusan Gubernur menjadi satu-satunya solusi.
DPRD Riau berharap proses seleksi dapat berjalan transparan, objektif, dan tepat waktu sehingga fungsi pelayanan informasi publik dan pengawasan penyiaran di Provinsi Riau dapat kembali berjalan normal.
“Siapa pun yang terpilih nantinya, merekalah yang berhak menjalankan kewenangan dan menggunakan anggaran. Sebelum itu, tidak boleh ada aktivitas,” pungkas Ali Rahmad. (*)

