Status Siaga Bencana, Pejabat Pemkot Pekanbaru Dilarang ke Luar Daerah, Sanksi Menanti Pelanggar

Status Siaga Bencana, Pejabat Pemkot Pekanbaru Dilarang ke Luar Daerah, Sanksi Menanti Pelanggar

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut

Beritariau.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pejabat di lingkungan pemerintah daerah agar tidak meninggalkan wilayah Pekanbaru selama masa Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi yang berlaku hingga awal 2026.

Kebijakan ini diambil menyusul tingginya curah hujan berdasarkan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), yang berpotensi memicu bencana seperti banjir dan longsor. Status siaga sendiri telah ditetapkan sejak 3 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menegaskan bahwa seluruh pejabat mulai dari kepala dinas, camat, hingga lurah wajib siaga di daerah masing-masing. Pelanggaran terhadap kebijakan tersebut akan dikenai sanksi tegas, termasuk kemungkinan pemotongan tunjangan.

“Jika ada pejabat yang tetap ke luar Kota Pekanbaru akan ada sanksi. Bisa berupa pemotongan tunjangan, karena saat ini status kita siaga bencana,” ujar Ingot, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, larangan tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Pekanbaru. Meski demikian, terdapat pengecualian terbatas, seperti keperluan mendesak terkait kondisi kesehatan.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho juga menegaskan larangan bepergian ke luar daerah bagi pejabat Pemkot, termasuk unsur pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sebagai kepala daerah, saya bersama DPRD dan seluruh jajaran tidak diperbolehkan meninggalkan daerah,” kata Agung.

Agung menekankan bahwa kondisi cuaca yang tidak menentu menuntut seluruh unsur pemerintahan untuk tetap berada di Pekanbaru guna memastikan respons cepat jika terjadi keadaan darurat.

Kebijakan larangan ke luar daerah ini mulai diberlakukan sejak hari ini hingga 5 Januari 2026, dan diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan Pemkot Pekanbaru dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. (*)