DKPP RI dan Bawaslu Riau Perkuat Pelembagaan Etik untuk Indeks Kepatuhan Penyelenggara Pemilu

DKPP RI dan Bawaslu Riau Perkuat Pelembagaan Etik untuk Indeks Kepatuhan Penyelenggara Pemilu

Beritariau.com, Pekanbaru – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Provinsi Riau, Selasa (16/12/2025). Kunjungan yang dipimpin Tenaga Ahli DKPP RI Rahman Yasin dan didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Riau Gema Wahyu Adinata tersebut bertujuan memperkuat Pelembagaan Etik Internal (PEI) serta menyamakan pemahaman standar etik penyelenggara pemilu.

PEI merupakan instrumen strategis DKPP RI dalam mengukur dan memperkuat Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu. Melalui agenda silaturahmi dan diskusi ini, DKPP RI dan Bawaslu Riau membahas penguatan persepsi etik internal, standar perilaku penyelenggara pemilu, serta ketersediaan eviden etik yang mendukung tata kelola kelembagaan yang berintegritas dan akuntabel.

Rahman Yasin menegaskan bahwa PEI tidak hanya menilai keberadaan regulasi tertulis, tetapi juga sejauh mana nilai-nilai etik benar-benar dilembagakan dan diterapkan secara konsisten dalam praktik kerja sehari-hari.

“Pelembagaan etik harus tercermin dari kesinambungan kebijakan pimpinan, pelaksanaan teknis oleh jajaran sekretariat, hingga terbentuknya budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya persepsi etik internal seluruh jajaran Bawaslu sebagai fondasi utama kepatuhan etik. Hal tersebut tercermin dari pemahaman batasan perilaku, kepatuhan terhadap aturan, keberanian menolak konflik kepentingan dan intervensi yang tidak sah, serta budaya saling mengingatkan dalam koridor etik.

Selain itu, DKPP RI menyoroti pentingnya eviden etik sebagai bukti konkret implementasi nilai-nilai etik kelembagaan. Eviden tersebut meliputi dokumen kebijakan, SOP, surat edaran, laporan bimbingan teknis etik, dokumentasi pengaduan dan tindak lanjutnya, hingga bukti pengawasan internal.

“Seluruh eviden harus aktual, terdokumentasi dengan baik, dan dapat diverifikasi,” tegas Yasin.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution, menyatakan bahwa Bawaslu Riau berkomitmen menindaklanjuti pembahasan tersebut dengan melakukan inventarisasi dan pemutakhiran seluruh eviden etik yang dimiliki.

“Kami memastikan setiap dugaan pelanggaran etik ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan didukung eviden tertulis sebagai wujud komitmen menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas kelembagaan,” ujarnya.

Melalui kunjungan ini, DKPP RI dan Bawaslu Provinsi Riau diharapkan memiliki kesamaan persepsi dan komitmen bersama dalam memperkuat pelembagaan etik internal sebagai fondasi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. (*)