Wabup Kampar Resmi Buka Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko dan Inovasi LAPAK OCU

Beritariau.com, Bangkinang — Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si. secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025, serta pengenalan inovasi Layanan Perizinan Keliling Online Cepat Untuk Semua (LAPAK OCU) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut digelar di Aula Stanum Resort Bangkinang, Senin (15/12/2025).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Plt Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Devi Rizaldi, S.STP., M.Si., Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Refizal, S.STP., M.IP., para narasumber, serta pelaku usaha dari berbagai sektor di Kabupaten Kampar.
Dalam sambutannya, Wabup Misharti menegaskan bahwa sosialisasi ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap sistem perizinan berusaha berbasis risiko, sekaligus memperkuat kualitas layanan publik melalui inovasi LAPAK OCU.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan. Inovasi LAPAK OCU merupakan pengembangan dari program sebelumnya, SEHATI (Syarat Lengkap Satu Hari Terbit Izin), yang bertujuan memberikan kemudahan dan kecepatan layanan bagi pelaku usaha,” ujar Wabup.
Wabup Misharti juga menyampaikan apresiasi kepada DPMPTSP Kabupaten Kampar atas konsistensi dalam melahirkan inovasi pelayanan publik. Ia menyebutkan bahwa inovasi LAPAK OCU telah meraih prestasi dua tahun berturut-turut dalam Lomba Inovasi Daerah Bappeda Kabupaten Kampar, yakni Juara III tahun 2024 dan Juara I tahun 2025.
“Prestasi ini mencerminkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan dunia usaha,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wabup Kampar menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar terus membuka peluang investasi seluas-luasnya dengan dukungan sistem perizinan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Ia berharap peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan serius agar pemahaman yang diperoleh dapat diterapkan secara optimal.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Refizal dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan serta mendukung implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025, agar dapat dipahami dan diterapkan secara efektif oleh seluruh pelaku usaha di Kabupaten Kampar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud pelayanan perizinan yang semakin profesional, inovatif, dan berorientasi pada kemudahan investasi, guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Kampar. (*)

